TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan penggunaan simbol suatu negara yang digunakan oleh jurnalis dalam menyampaikan pemberitaan suatu konflik merupakan bagian dari ekspresi keberpihakan pers. Penggunaan simbol ini, kata Ninik, boleh dilakukan asalkan tetap berpegang pada kode etik jurnalistik.
Hal ini sehubungan dengan peliputan tragedi kemanusiaan penyerangan terhadap Gaza, Palestina yang telah berlangsung hampir satu bulan. Adapun pemberitaan terkait Gaza secara substantif mendapatkan atensi publik yang luas karena berkaitan dengan pemenuhan hak asasi manusia, yaitu hak atas kemerdekaan bangsa Palestina.
Dengan begitu, Ninik mengimbau agar semua produk jurnalistik yang dihasilkan dalam peliputan konflik senantiasa tunduk dan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Pers harus memberikan informasi yang utuh serta mempertanggungjawabkan akurasi informasi yang diberitakan dan/atau disiarkan,” ujar Ninik Rahayu dalam keterangan resmi, Senin, 30 Oktober 2023.
Oleh karena itu, kata Ninik, dalam pemberitaan perlu menghadirkan data yang akurat tidak sekadar mengambil dari media lain, termasuk perlu melakukan dialog dengan ahli.
Dia juga menekankan pers sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial untuk ikut serta menjadi penegak demokrasi dalam pemenuhan kemerdekaan bagi bangsa-bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.
“Pers agar tidak dimanfaatkan untuk melakukan mobilisasi massa yang mengarah pada situasi tidak kondusif di tengah masyarakat yang berpotensi mengarah pada benturan fisik atau konflik sosial di tengah masyarakat,” kata Ninik. Mewakili Dewan Pers, dia juga menyampaikan empati mendalam untuk para korban tragedi kemanusiaan di Gaza, Palestina.
Pilihan Editor: Ekonom Ingatkan Anies, Ganjar, dan Prabowo: Melanjutkan IKN, Beban Berat APBN