TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin, mengatakan pihaknya akan menuntut balik Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia soal pembekuan izin Hotel Sultan.
“Jangan sewenang-wenang lah, dia harus ingat, menteri itu pelayan publik, posisi menteri itu bukan raja, bukan penguasa, dia itu pelayan masyarakat,” ujar Amir ketika ditemui Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2023.
Amir mengatakan gugatan balik sangat mungkin dilayangkan oleh pihak PT Indobuildco. “Oh sangat (ada kemungkinan menggugat balik), kalo terjadi kesewenangan seorang penyelenggara negara pastilah dia akan kami hadapkan dalam suatu upaya penindakan hukum,” tuturnya.
Menurutnya, ancaman seperti itu tidak diperlukan dan apabila benar dilakukan tentu akan ada konsekuensi hukumnya. “Kami nantinya harus membela kepentingan klien kami dengan cara yang bermartabat, termasuk upaya hukum,” kata Amir.
Sebelumnya, Bahlil menyebut pihaknya telah membekukan izin usaha PT Indobuildco usai HGB No. 26 dan 27/Gelora diketahui telah habis masa berlakunya pada Maret dan April 2023 lalu. Adapun saat ini, PT Indobuildco masih berupaya untuk mempertahankan izin usaha Hotel Sultan.
Sebagai informasi, gugatan tersebut dilaporkan dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.Klasifikasi perkara tercatat sebagai perbuatan melawan hukum, di mana sidang pertama telah berlangsung 23 Oktober 2023 lalu.
Sengketa antara PT Indobuildco, perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo, dengan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) berujung pada pembekuan izin Hotel Sultan. Sebelumnya, pihak pengelola GBK melakukan pengosongan paksa hotel tersebut.
Pilihan Editor: Ekonom Ingatkan Anies, Ganjar, dan Prabowo: Melanjutkan IKN, Beban Berat APBN