Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BKSDA Sultra Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kakatua Jambul Kuning dan Nuri Bayan

image-gnews
Dua ekor kakatua maluku di Pusat penyelamatan dan rehabilitasi satwa liar Tasikoki, Bitung, Sulawesi Utara, Kamis 19 Oktober 2023. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara berhasil memulangkan (repatriasi) sebanyak 73 ekor burung endemik yang terdiri dari jenis kakaktua jambul kuning, kakaktua raja, kakatua Maluku dan nuri kepala hitam yang merupakan hasil tindak pidana penyelundupan satwa liar di Filipina, selanjutnya seluruh hewan endemik tersebut akan melewati proses pemeriksaan serta rehabilitasi di pusat penyelamatan dan rehabilitasi satwa liar Tasikoki di Bitung sebelum dilepaskan ke habitat asalnya. ANTARA FOTO/Adwit Pramono
Dua ekor kakatua maluku di Pusat penyelamatan dan rehabilitasi satwa liar Tasikoki, Bitung, Sulawesi Utara, Kamis 19 Oktober 2023. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara berhasil memulangkan (repatriasi) sebanyak 73 ekor burung endemik yang terdiri dari jenis kakaktua jambul kuning, kakaktua raja, kakatua Maluku dan nuri kepala hitam yang merupakan hasil tindak pidana penyelundupan satwa liar di Filipina, selanjutnya seluruh hewan endemik tersebut akan melewati proses pemeriksaan serta rehabilitasi di pusat penyelamatan dan rehabilitasi satwa liar Tasikoki di Bitung sebelum dilepaskan ke habitat asalnya. ANTARA FOTO/Adwit Pramono
Iklan

TEMPO.CO, Kendari - Petugas  Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi jenis burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) dan burung nuri  bayan (Eclectus roratus).

Total ada 24 burung yang berhasil diselamatkan terdiri dari 20 ekor kakatua dan 4 ekor burung nuri. 

Kedua jenis burung ini merupakan  satwa dilindungi serta satwa endemik kepulauan Aru. Menurut UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perdagangan satwa dilindungi dilarang dan pelanggarnya dikenai sanksi penjara 5 tahun dan denda maksimal 100 juta. 

Kakatua jambul kuning dan nuri bayan berstatus terancam punah atau appendix II CITES. Menurut daftar IUCN kakatua jambul kuning dan nuri bayan terindikasi mengalami tren populasi yang menurun. Salah satu penyebabnya karena praktik penangkapan di alam oleh penyelundup untuk diperjualbelikan. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi petugas Pelni KM Nggapulu, ketika kapal tengah bersandar di Pelabuhan Murhum Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra)  untuk mengangkut penumpang. Puluhan satwa dilindungi itu diduga dimuat dari Pelabuhan Dobo, Ambon. 

Rute pelayaran pulang pergi Pelni KM Nggapulu  terjadwal dimulai dari Pelabuhan Dobo, Ambon, lalu berlayar ke Pelabuhan Murhum Baubau,  bertolak ke Makassar dan berakhir di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

Saat tengah bersandar  itulah petugas mendengar suara burung yang disimpan di dek barang. Saat ditemukan satwa dilindungi itu dalam kondisi lemas, semuanya ditemukan dalam kardus yang dilubangi agar burung-burung tersebut bisa bernafas. 

Mendapati itu, Pelni KM Nggapulu berkoordinasi dengan petugas BKSDA Seksi Wilayah Konservasi I Baubau, puluhan satwa  tersebut lalu diserahterimakan dan diamankan di kantor Resort KSDA Baubau.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie yang ditemui di kantornya Jumat 27 Oktober 2023 mengatakan pada Jumat sekitar pukul 10.00 Wita pemulangan melalui KM Nggapulu dari Pelabuhan Murhum Baubau ke Pelabuhan Ambon dengan jumlah burung sebanyak 20 ekor terdiri dari 16 ekor jenis kakatua jambul kuning dan 4 ekor jenis nuri bayan, untuk proses perawatan, karantina dan habituasi sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya di Provinsi Maluku

“Penggagalan penyelundupan ini terjadi pada 6 Oktober 2023 lalu. Kami lalu berkoordinasi dengan karantina hewan untuk perawatan dan selama perawatan ada 4 ekor anak burung kakatua yang mati. Saat kami temukan kondisi satwa-satwa stres, belum lagi kondisi cuaca dan memang peralatan pendukung satwa di Resort KSDA Baubau belum memadai,”  kata Sakrie. 

Terkait pelepasan itu, menurut Sakrie, BKSDA Sultra berkoordinasi dengan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan genetik dan Balai KSDA Maluku untuk proses pemulangan burung karena burung tersebut adalah endemik Kepulauan Aru, Maluku. 

Ia mengatakan Sultra menjadi daerah perlintasan dan transit penyelundupan satwa liar khususnya untuk satwa endemik di kawasan Tmur Indonesia untuk diperdagangkan secara ilegal. Permintaan yang tinggi menjadi penyebab terjadinya penyelundupan dari kawasan Timur Indonesia.

“Dibanding dengan bisnis kayu, para penyelundup lebih tertarik berbisnis satwa liar, harganya cukup menjanjikan, satu ekor kakatua dihargai Rp 3 sampai Rp 4 juta.  Ini jadi bisnis yang cukup menjanjikan secara ekonomi,” kata dia. 

Sementara itu dalam satu kesempatan, mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, La Ode M Syarif mengatakan satwa liar dan langka dilindungi biasa menjadi objek hadiah atau gratifikasi. Praktik ini melibatkan pejabat dan aparat penegak hukum.

Pilihan Editor:  Bea Cukai Jatim Bongkar Modus Penyelundupan Narkotika Senilai Rp 96,6 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Marak Penyelundupan, Pengusaha Kesulitan Mendapat Benih Lobster

21 jam lalu

Polisi menunjukkan barang bukti berupa benih lobster saat pengungkapan kasus penyelundupan di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024. Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan sekitar 91.246 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Marak Penyelundupan, Pengusaha Kesulitan Mendapat Benih Lobster

Masih maraknya penyelundupan benih bening lobster atau benur membuat pembudidaya lokal kesulitan memperoleh benih.


Benarkah Pernah Diperingatkan Berulang Akan Bencana di Lembah Anai? Ini Jawab BKSDA Sumbar

1 hari lalu

Kondisi jalan nasional di Air Terjun Lembah Anai yang terban akibat diterjang banjir lahar dingin di Kabupaten Tanah Datar, Minggu, 12 Mei 2024. (Antara/Fandi Yogari).
Benarkah Pernah Diperingatkan Berulang Akan Bencana di Lembah Anai? Ini Jawab BKSDA Sumbar

Terpisah, Bupati Tanah Datar Eka Putra mengaku sudah sering memberikan peringatan kepada pengusaha yang berada di kawasan Lembah Anai.


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

2 hari lalu

Sejumlah tersangka dalam konferensi pers terkait Pengungkapan Kasus Illegal Fishing Penyelundupan Benih Bening Lobster di Wilayah Bogor, Jawa Barat di Gedung Aula R.P. Soedarsono Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024. Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan sekitar 91.246 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

Sindikat penjual benur atau benih lobster ilegal memiliki cara khusus dalam penyelundupan benur ke luar negeri.


Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

2 hari lalu

Polisi menunjukkan barang bukti berupa benih lobster saat pengungkapan kasus penyelundupan di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024. Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan sekitar 91.246 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

Berdasarkan pemeriksaan, tiga tersangka yang melakukan penyelundupan benih lobster baru satu kali menggunakan gudang di lokasi penangkapan.


Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 91 Ribu Benih Lobster dari Bogor

2 hari lalu

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago (kedua kiri) mendampingi Kasubdit Gamkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Donny Charles Go (tengah)menunjukan benih lobster saat pengungkapan kasus penyelundupan di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024.Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan sekitar 91.246 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 91 Ribu Benih Lobster dari Bogor

Kerugian negara dari penyelundupan benih bening lobster ditaksir sebesar Rp 19,2 miliar


Berkas Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya oleh 4 Warga Aceh Sudah P21

3 hari lalu

Sejumlah imigran etnis Rohingya duduk di dalam truk saat relokasi paksa dari tempat penampungan sementara di Gedung Palang Merah Indonesia (PMI) Desa Suak Nie, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Selasa, 26 Maret 2024. ANTARA/Syifa Yulinnas
Berkas Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya oleh 4 Warga Aceh Sudah P21

Kejaksaan Negeri Aceh Barat menyatakan berkas kasus penyelundupan puluhan orang etnis Rohingya ke Aceh sudah P21.


Benih Lobster Senilai Rp 35 Miliar Dari Pelabuhan Ratu Hendak Diselundukan ke Singapura

3 hari lalu

Kapolda Bangka Belitung Inspektur Jenderal Tornagogo Sihombing saat konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster senilai Rp 35 miliar dari Pelabuhan Ratu ke Singapura, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Servio Maranda
Benih Lobster Senilai Rp 35 Miliar Dari Pelabuhan Ratu Hendak Diselundukan ke Singapura

Polisi menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 35 miliar ke Singapura itu saat transit di Pulau Bangka.


Sekretariat Presiden Kucurkan Bantuan untuk Korban Luka Saat Kunjungan Jokowi di Kabupaten Muna

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo di Pasar Laino Raha, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Senin, 13 Mei 2024. Foto: Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
Sekretariat Presiden Kucurkan Bantuan untuk Korban Luka Saat Kunjungan Jokowi di Kabupaten Muna

Seorang warga Kabupaten Muna terluka kejatuhan dahan pohon saat helikopter superpuma yang ditumpangi Presiden Jokowi mendarat di alun-alun.


Pria Diamankan Paspampres di Konawe, Begini Penjelasan Asintel Danpaspampres dan Istana

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Pria Diamankan Paspampres di Konawe, Begini Penjelasan Asintel Danpaspampres dan Istana

Asisten Intelijen Komandan Paspampres mengatakan pengamanan Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di Konawe, Sulawesi Tenggara, sudah sesuai prosedur.