PPK GBK mengosongkan paksa Hotel Sultan bukan tanpa alasan. Sebelumnya, PPK GBK sudah melayangkan somasi kepada sang pengelola, PT Indobuilco, untuk angkat kaki. Pasalnya, masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan pemerintah kepada perusahaan milik Pontjo Sutowo itu sudah berakhir. Namun, PT Indobuildco bergeming.
Menurut Kuasa Hukum PPK GBK Chandra Hamzah, pihaknya sudah mengirim surat berkali-kali. Surat pertama soal pemberitahuan habisnya masa berlaku HGB dilayangkan pada 15 Juni 2023. Pada 7 Juli 2023, surat yang sama disertai pemberitahuan rencana induk atas lahan Blok 15 kawasan GBK itu kembali disampaikan.
Sebab tak ada respons, PPK GBK kembali melayangkan surat pada 7 Agustus 2023. Kemudian berlanjut pada surat berikutnya pada 22 Agustus dan 11 September yang isinya permintaan untuk segera mengosongkan lahan. Surat terakhir disampaikan pada 13 September dan disertai tenggat waktu pengosongan, yakni pada 29 September 2023. Pada surat terakhir itulah, kata Chandra, pihak PT Indobuildco merespons dengan ajakan pertemuan.
“Apa yang PPK GBK lakukan ini dalam rangka mengingatkan PT Indobuilco bahwa tanah ini barang milik negara. Izinnya sudah berakhir, Maret dan April 2023,” ucap Chandra. “Tolonglah dikosongkan.”
Pengosongan paksa Hotel Sultan sontak membuat Tim Kuasa Hukum PT Indobuilco bereaksi. Mereka bergegas mengadakan konferensi pers dan pernyataan sikap pada hari yang sama, sekitar pukul 14.30.
Kuasa Hukum PT Indobuilco Hamdan Zoelva menyayangkan langkah pengosongan paksa yang dilakukan PPK GBK. Menurutnya, masalah antara PT Indobuilco dengan PPK GBK bisa diselesaikan karena pihaknya telah membuka dialog. "Kami mengerti kepentingan negara. Tapi negara juga harus mengerti hak-hak privat yang ada. Dicari titik temunya," ujar Hamdan.
AKHMAD RIYADH| RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Kronologi PT Indobuilco Bongkar Portal Buatan PPK GBK yang Halangi Akses ke Hotel Sultan