Sementara itu, mengacu pada Pasal 14 Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) No. 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, berikut komponen-komponen tunjangan anggota TNI.
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok (khusus maksimal 2 anak, belum pernah menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan berusia maksimal 21 tahun).
- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk beras atau uang setara 18 kilogram untuk prajurit TNI dan 10 kilogram untuk anggota keluarga.
- Uang lauk pauk.
- Tunjangan umum.
- Tunjangan jabatan struktural/fungsional.
- Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
- Tunjangan TNI khusus Provinsi Papua.
- Tunjangan pengabdian wilayah terpencil.
- Tunjangan khusus Korps Wanita TNI.
- Tunjangan Bintara Pembina Desa.
- Tunjangan operasi pengamanan pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.
- Tunjangan TNI kompensasi kerja/risiko.
- Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Tugas KSAD
Sebagaimana Pasal 16 UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, berikut tugas dan kewajiban Agus Subiyanto sebagai KSAD, yaitu:
- Memimpin TNI AD dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional angkatan.
- Membantu panglima dalam menyusun peraturan tentang pengembangan postur, doktrin, strategi, dan operasi militer sesuai dengan matra.
- Membantu panglima dalam menggunakan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan angkatan.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra yang diberikan oleh panglima.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Jokowi Janjikan Insentif Sektor Properti, Bos BRI: Efektif Dongkrak Permintaan Properti