TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah melantik Letnan Jenderal (Letjen) Agus Subiyanto sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada Rabu lalu, 25 Oktober 2023. Pelantikan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 89/TNI Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat.
Agus diangkat menjadi KSAD menggantikan pendahulunya Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang memasuki masa purna tugas. Dengan keputusan itu, Agus yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil KSAD (Wakasad) memperoleh kenaikan pangkat satu tingkat menjadi jenderal.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima Agus Subiyanto?
Gaji KSAD Agus Subiyanto
Jenderal merupakan pangkat tertinggi yang dapat dicapai oleh seorang perwira tinggi di lingkup TNI AD. Pangkat jenderal berada satu tingkat di atas Letjen pada golongan IV dan berbintang 4. Pangkat ini setara dengan Laksamana di Angkatan Laut (TNI AU) dan Marsekal di Angkatan Udara (TNI AU).
Besaran gaji pokok seorang jenderal dan prajurit TNI lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP No. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Ketentuan gaji pokoknya dibedakan oleh golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).
Adapun gaji pokok yang akan diterima Agus Subiyanto sebagai KSAD berkisar Rp 5.238.200 sampai Rp 5.930.800 per bulan. Selain gaji pokok, Agus juga berhak mendapatkan beberapa jenis tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan.
Tunjangan KSAD Agus Subiyanto
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI, besaran tunjangan kinerja prajurit TNI dibedakan atas kelas jabatannya. Tunjangan kinerja seorang KSAD, KSAL, atau KSAU mencapai Rp 37.810.500 per bulan.
Selanjutnya: Mengacu pada Pasal 14 Peraturan Menteri Pertahanan...