Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Pinjam Uang BPJS Ketenagakerjaan dan Persyaratnya

image-gnews
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Para pekerja yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dapat meminjam uang ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan melalui program Dana Siaga. Pengajuan kredit dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di ponsel pintar (smartphone). 

Lantas, bagaimana cara pinjam uang BPJS Ketenagakerjaan dan apa saja syaratnya? 

Syarat Pinjam Uang BPJS Ketenagakerjaan

Perlu diketahui, jenis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dibedakan menjadi tiga, yaitu: 

1. Pekerja penerima upah

Pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja dengan memperoleh upah, gaji, imbalan, atau dalam bentuk lain dari pemberi kerja, seperti buruh pabrik dan pekerja kantoran. Manfaat yang akan diberikan berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

2. Pekerja bukan penerima upah

Pekerja bukan penerima upah merupakan orang yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk mendapatkan penghasilan, misalnya pedagang dan petani. Jenis jaminan yang didapatkan, antara lain JHT, JKK, dan JK. 

3. Pekerja jasa konstruksi

Pekerja yang bekerja pada sektor layanan jasa konsultasi perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan pekerjaan konstruksi akan menerima JK dan JKK. 

Melalui program Dana Siaga, pekerja dapat meminjam uang tunai dari program Jamsostek untuk kebutuhan mendesak. Dikutip dari unggahan akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, Kamis, 2 Februari 2023, berikut syarat-syarat pinjaman dana BPJS Ketenagakerjaan.

- Pengajuan hanya dapat dilakukan via aplikasi JMO.

- Mempunyai rekening payroll Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank RAYA.

- Memiliki minimal gaji Rp3 juta per bulan.

- Berusia maksimal 55 tahun.

- Lama bekerja lebih dari 2 tahun di perusahaan terakhir.

- Peserta aktif BPJamsostek dan tidak menunggak iuran.

- Plafon pinjaman BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp500 ribu sampai Rp25 juta, dengan tenor hingga 18 bulan.

- Bunga 1,24 persen flat per bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Memperoleh manfaat Rp25 ribu yang akan dikreditkan ke rekening payroll BRI atau Bank RAYA. 

Cara Pinjam Uang BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah-langkah permohonan Dana Siaga Jamsostek.

- Instal aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.

- Buat akun dengan memilih menu ‘Daftar Sekarang’.

- Masuk akun (login) dengan nomor handphone yang telah didaftarkan.

- Buka halaman beranda aplikasi JMO dan pilih menu ‘Dana Siaga’.

- Tekan opsi ‘Mitra Penyedia Dana Siaga’.

- Klik ‘Ajukan Sekarang’.

- Isi formulir termasuk mengisi informasi nomor rekening untuk pengiriman gaji.

- Verifikasi formulir permohonan pinjaman uang BPJS Ketenagakerjaan.

- Pastikan data yang telah diisi telah sesuai.

- Pengajuan akan dianalisis.

- Periksa hasil analisis pinjaman dan klik ‘Terima Tawaran’.

- Jika disetujui, maka uang tunai akan dikirimkan ke rekening BRI atau Bank RAYA. 

Demikian tata cara pinjam uang BPJS Ketenagakerjaan. Apabila menemui kendala atau ingin mengajukan pertanyaan mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku, maka peserta Jamsostek dapat menghubungi layanan Tanya BPJAMSOSTEK 175 atau melalui kanal WhatsApp (WA) di nomor 0813-8007-0175. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Daftar Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

4 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.


BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

6 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan


Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

7 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.


5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

9 hari lalu

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.


Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

9 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.


Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

13 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

18 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

34 hari lalu

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.


Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

34 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa


BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

35 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.