TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menangkap 1 unit kapal ikan asing berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka dan lima unit kapal ikan Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia atau WPPNRI 714, Perairan Teluk Tolo, dan Selat Makasar.
Menurut Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), kapal ikan asing berbendera Malaysia dengan nama KM. PKFB 1032 (berukuran 50,77 GT) mencoba untuk memotong jaring perikanan dan melarikan diri menuju wilayah perairan yang masih dalam sengketa klaim (grey area).
“Modus operandi ini banyak dilakukan kapal ikan asing asal Malaysia, dengan tujuan supaya petugas tidak bisa melakukan kewenangannya saat kapal berada di grey area", kata Adin dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Tempo pada Senin, 23 Oktober 2023.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa semua kru di KM. PKFB 1032 adalah warga negara Myanmar. Adin menjelaskan bahwa situasi serupa seringkali terjadi pada kapal-kapal asing yang benderanya Malaysia. Selain identitas awak kapal yang mayoritas berasal dari Myanmar, petugas juga menemukan bukti berupa sekitar 110 kilogram campuran ikan.
“Selain mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia, kerugian lain yang ditimbulkan adalah kerusakan ekosistem karena kapal ini mengoperaskkan alat tangkap terlarang trawl. Tak hanya ikan target yang terjaring, ikan non target juga bisa berpotensi terjaring”, ucap Adin.
KKP menghentikan lima kapal ikan Indonesia yang melanggar peraturan