1. Biaya Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Prosedurnya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjamin sejumlah pelayanan pengobatan berbagai penyakit, salah satunya adalah cuci darah bagi pasien yang mengalami gagal ginjal.
Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menderita penyakit tersebut dapat mengikuti perawatan dan biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pasien gagal ginjal kronis pada tahap akhir memerlukan terapi cuci darah atau hemodialisis sebanyak 2-3 kali sesi dalam seminggu untuk mengambil sisa-sisa metabolisme yang berada di dalam darah. Adapun biaya yang dibutuhkan untuk menjalani terapi cuci darah setiap sesinya bisa mencapai Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.
Berita selengkapnya baca di sini.
2. Usut Dugaan Korupsi Impor Gula Kemendag, Kejagung Periksa Pejabat Kemenko Perekonomian
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Hari ini, Kamis, 19 Oktober 2023, Kejagung memeriksa dua saksi. Mereka adalah Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) berinisial IKHP dan Sekretaris Kemenko Perekonomian periode 2015-2017 berinisial LDT.
"Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 sampai 2023," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Oktober 2023.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud."
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 3. Siapkan Insentif untuk Perluas Jaringan 5G, Menkominfo....