Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Astro Serahkan Putusan Arbitrase ke Pengadilan Jakarta Pusat

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Astro All Asia Networks Plc (Astro) menyerahkan hasil putusan pengadilan arbitrase Singapura atau Singapore International Arbitration Center ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/5).

"Kami sudah menyampaikannya di persidangan," ujar Todung kepada Tempo. Namun, dia menjelaskan, majelis hakim meminta Astro menyerahkan hasil putusan itu pada tahap pembuktian. Persidangan pada Rabu memasuki tahap menerima jawaban dari pihak Astro.

Menurut Todung, Astro tidak memberikan jawaban karena konsisten dengan keputusan yang telah dikeluarkan pengadilan arbitrase Singapura.

Selain menyerahkan putusan arbitrase ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Astro sudah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung. "Kami minta penundaan sidang dengan adanya keputusan arbitrase," kata Todung.

Seperti diberitakan, pengadilan arbitrase Singapura pada 12 Mei lalu memenangkan gugatan Astro terhadap PT Ayunda Prima Mitra, perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Lippo.

Dengan dikeluarkannya keputusan itu, Ayunda diperintahkan segera menghentikan gugatan hukumnya terhadap Astro beserta anak-anak perusahaannya. Juga terhadap Ralph Marshall, Executive Deputy Chairman dan Group Chief Executive Officer Astro.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Todung, Selasa (26/5), menjelaskan, sesuai dengan putusan pengadilan arbitrase Singapura, perkara antara Astro dan Ayunda hanya bisa diselesaikan di majelis arbitrase dan bukan di pengadilan negeri. Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu seharusnya dihentikan karena putusan arbitrase bersifat final dan berlaku mengikat pada seluruh pihak.

Majelis hakim, kata dia, harus tunduk pada putusan arbitrase karena Indonesia turut menandatangani konvensi New York 1958. Konvensi itu juga telah dikuatkan dengan adanya Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase.

Edward Lontoh, kuasa hukum Ayunda dalam kasus gugatan perdata Ayunda terhadap Astro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebelumnya mempertanyakan mengapa ada penyelesaian di arbitrase seperti yang dilakukan Astro. Pasalnya, dasarnya adalah perjanjian kerja sama Ayunda-Astro dan itu sudah tidak berlaku lagi.

GRACE S. GANDHI | VENNIE MELYANI   

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

3 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

5 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?


Cha Eun Woo Buat Rasi Bintang Jakarta Sambil Mengenang saat ASTRO Pertama Kali ke Sini

6 hari lalu

Cha Eun Woo saat tampil dalam fan concert yang bertajuk Cha Eun Woo 2024 Just One Ten Minute [Mystery Elevator], di Tenis Indoor Senayan Jakarta, Sabtu 20 April 2024. TEMPO/Yunia Pratiwi
Cha Eun Woo Buat Rasi Bintang Jakarta Sambil Mengenang saat ASTRO Pertama Kali ke Sini

Cha Eun Woo terkesan dengan penerimaan yang baik saat ASTRO pertama kali ke Indonesia pada tahun 2016


Cha Eun Woo Ingin Memerankan Karakter yang Punya Super Power

6 hari lalu

Cha Eun Woo saat tampil dalam fan concert yang bertajuk Cha Eun Woo 2024 Just One Ten Minute [Mystery Elevator], di Tenis Indoor Senayan Jakarta, Sabtu 20 April 2024. TEMPO/Yunia Pratiwi
Cha Eun Woo Ingin Memerankan Karakter yang Punya Super Power

Cha Eun Woo pernah berperan sebagai mahasiswa. siswa SMA, pendeta hingga pemuda tangguh dan misterius dalam drama


Cha Eun Woo Tampilkan Lagu As Long As You Love Me Ajak Aroha Nyanyi Bareng di Fan Concert

6 hari lalu

Cha Eun Woo saat tampil dalam fan concert yang bertajuk Cha Eun Woo 2024 Just One Ten Minute [Mystery Elevator], di Tenis Indoor Senayan Jakarta, Sabtu 20 April 2024. TEMPO/Yunia Pratiwi
Cha Eun Woo Tampilkan Lagu As Long As You Love Me Ajak Aroha Nyanyi Bareng di Fan Concert

Cha Eun Woo menampilkan lagu-lagu dari mini albumnya serta penampilan khusus lagu As Long As You Love Me


Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

9 hari lalu

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (kanan) dan Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

Hotman Paris mengatakan, pengacara yang tergabung di dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah puluhan tahun berperkara.


Todung Sebut Pernyataan Sri Mulyani di Sidang MK Semacam Damage Control

10 hari lalu

Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md. usai menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres kepada Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Todung Sebut Pernyataan Sri Mulyani di Sidang MK Semacam Damage Control

Todung Mulya Lubis, mengatakan tidak happy dengan pernyataan Sri Mulyani Indrawati, dalam sidang sengketa Pilpres pada 5 April lalu.


Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran di Pilpres 2024

10 hari lalu

Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md Todung Mulya Lubis saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran di Pilpres 2024

Tim Hukum Ganjar-Mahfud resmi menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres kepada MK. Apa isinya?


Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK Pagi Ini

10 hari lalu

Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md Todung Mulya Lubis saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK Pagi Ini

Tim Hukum Ganjar-Mahfud akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 10.00 hari ini.


Begini Kata Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Jelang Putusan MK atas Sengketa Pilpres

12 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Begini Kata Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Jelang Putusan MK atas Sengketa Pilpres

Todung Mulya Lubis optimistis MK akan melahirkan putusan yang cukup progresif atas perkara sengketa Pilpres 2024.