"Kami sudah menyampaikannya di persidangan," ujar Todung kepada Tempo. Namun, dia menjelaskan, majelis hakim meminta Astro menyerahkan hasil putusan itu pada tahap pembuktian. Persidangan pada Rabu memasuki tahap menerima jawaban dari pihak Astro.
Menurut Todung, Astro tidak memberikan jawaban karena konsisten dengan keputusan yang telah dikeluarkan pengadilan arbitrase Singapura.
Selain menyerahkan putusan arbitrase ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Astro sudah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung. "Kami minta penundaan sidang dengan adanya keputusan arbitrase," kata Todung.
Seperti diberitakan, pengadilan arbitrase Singapura pada 12 Mei lalu memenangkan gugatan Astro terhadap PT Ayunda Prima Mitra, perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Lippo.
Dengan dikeluarkannya keputusan itu, Ayunda diperintahkan segera menghentikan gugatan hukumnya terhadap Astro beserta anak-anak perusahaannya. Juga terhadap Ralph Marshall, Executive Deputy Chairman dan Group Chief Executive Officer Astro.
Todung, Selasa (26/5), menjelaskan, sesuai dengan putusan pengadilan arbitrase Singapura, perkara antara Astro dan Ayunda hanya bisa diselesaikan di majelis arbitrase dan bukan di pengadilan negeri. Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu seharusnya dihentikan karena putusan arbitrase bersifat final dan berlaku mengikat pada seluruh pihak.
Majelis hakim, kata dia, harus tunduk pada putusan arbitrase karena Indonesia turut menandatangani konvensi New York 1958. Konvensi itu juga telah dikuatkan dengan adanya Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase.
Edward Lontoh, kuasa hukum Ayunda dalam kasus gugatan perdata Ayunda terhadap Astro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebelumnya mempertanyakan mengapa ada penyelesaian di arbitrase seperti yang dilakukan Astro. Pasalnya, dasarnya adalah perjanjian kerja sama Ayunda-Astro dan itu sudah tidak berlaku lagi.
GRACE S. GANDHI | VENNIE MELYANI