Melansir dari laman web.pln.co.id, terdapat empat jenis Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Empat jenis pelanggaran itu meliputi:
- Pelanggaran Golongan I (P-1) adalah pelanggaran yang mempengaruhi batas daya.
- Pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi
- Pelanggaran Golongan III (P-III) adalah pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi.
- Pelanggaran Golongan IV (P-IV) adalah pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan.
Sementara itu, pencurian listrik dianggap sebagai tindakan pidana di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mengambil, menggunakan, atau menyebabkan terambilnya atau terpakainya listrik yang dipasok oleh PT PLN (Persero) dapat dihukum dengan pidana penjara dan atau denda.
Dalam Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar.
Selain itu, Pasal 51 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Selain pidana penjara dan denda, pelaku pencurian listrik juga dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pemutusan pasokan listrik oleh PT PLN (Persero). PLN memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan dan memutuskan pasokan listrik kepada pelaku yang terbukti melakukan pencurian listrik.
RADEN PUTRI | AISYAH AMIRA
Pilihan Editor: Rincian Tarif Listrik Oktober hingga Desember 2023