TEMPO.CO, Jakarta - PT PLN (Persero) mulai menjalankan keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Keputusan itu berlaku pada kuartal IV atau selama Oktober hingga Desember 2023.
Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengungkapkan, pemerintah menetapkan kebijakan guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis. Walaupun, kata dia, berdasarkan perhitungan empat parameter ekonomi makro, tarif listrik seharusnya meningkat.
Adapun keempat parameter tersebut, meliputi kurs dolar Amerika senilai Rp14.927,54, harga minyak mentah (ICP) sebesar US$71,51 per barel, inflasi 0,15 persen, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebesar US$70 per ton.
“Berdasarkan empat parameter, seharusnya penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami peningkatan dibandingkan pada kuartal III 2023. Namun, demia menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap,” kata Jisman seperti dilansir laman Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur, Selasa, 19 September 2023.
Jisman juga menjelaskan, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan. Subsidi listrik itu, kata dia, akan tetap diberikan kepada rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, bisnis kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan PLN siap melaksanakan keputusan pemerintah terkait tarif dasar listrik. Lebih lanjut, menurut dia, PLN berkomitmen untuk menyediakan pasokan listrik bagi masyarakat dan sektor bisnis serta industri di Indonesia yang sedang tumbuh.
“Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan ekonomi. Kami terus memastikan agar pelanggan dapat memperoleh listrik yang berkualitas dan andal,” ucap Darmawan.
Tarif Listrik Oktober-Desember 2023
Dilansir dari laman PLN, berikut penyesuaian tarif (tariff adjustment) tenaga listrik per kilowatt jam (kWh) yang berlaku pada 1 Oktober hingga akhir Desember 2023.
1. Rumah tangga
- Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi: Rp415 per kWh.
- Daya 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh.
- Daya 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh.
- Daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- Daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.