Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ramai Warga Cengkareng Didenda PLN Rp 33 Juta, Ini Aturan Lengkap Soal Segel Palsu dan Hukumannya

image-gnews
Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. Pencatatan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan listrik di rekening  bulan Juli 2020. TEMPO/Tony Hartawan
Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. Pencatatan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan listrik di rekening bulan Juli 2020. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Media sosial di Tanah Air dihebohkan dengan unggahan seorang warga Cengkareng yang kena denda tagihan listrik sebesar Rp 33 juta dari PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, UP3 Cengkareng. Denda tersebut diberikan karena adanya dugaan pelanggaran pemakaian listrik berupa penggantian meteran listrik tanpa izin dari PLN.

“Kami dituduh lagi akan hal ini, dan didenda Rp 33 Juta,” kata SL, 28 tahun, saat dihubungi Tempo pada Minggu, 15 Oktober 2023.

PLN Cengkareng menuding keluarga SL melanggar penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL). SL tidak terima karena PLN pernah memberikan denda serupa pada 2016 lalu dengan nominal mencapai Rp 17 juta.

Menurut Y selaku kakak SL, masalah yang muncul tujuh tahun lalu itu sudah beres, karena denda telah dibayarkan. Akan tetapi, petugas PLN mengecek kembali meteran listrik atau kWh meter di rumah keluarga SL pada Agustus lalu. 

Singkat cerita, PLN menemukan indikasi pelanggaran dan akan memutus aliran listrik rumah tersebut. Keputusan itu tertuang dalam surat yang diterima keluarga Y usai pengecekan.

Dari hasil uji laboratorium, PLN menemukan pelanggaran dari kWh meter milik keluarga SL yang diproduksi pada 2016. Berdasarkan pemeriksaan fisik, PLN menemukan ada segel yang terpasang pada 2008. 

Manajer UP3 Cengkareng Faisal Risa menyebut, SL telah mengganti meteran listrik secara mandiri pada 2016. Dari hasil uji lab pun tampak ada segel yang tidak sesuai milik meteran listrik keluarga SL. Karena itulah, Faisal berujar, pemberian denda Rp 33 juta sudah sesuai prosedur.

Y menuturkan mediasi dengan PLN kemarin memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk membeberkan kronologi versi masing-masing. PLN, dari pengakuan Y, sudah mencatat dan merespons apa yang disampaikan keluarga SL. Y berharap PLN akan menindaklanjuti keterangan dari keluarganya. 

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan PLN soal segel palsu dan hukuman apa yang akan dijatuhkan ke pelanggan jika terbukti melanggar aturan itu? 

Aturan PLN Soal Segel Palsu

Penggunaan segel palsu PLN dapat termasuk sebagai modus pencurian listrik yang dilakukan dengan menggunakan alat-alat ilegal untuk memanipulasi arus listrik. Pencurian listrik adalah tindakan ilegal berupa mengambil atau menggunakan listrik secara tidak sah tanpa membayar atau menghindari pembayaran yang seharusnya dilakukan.

Terdapat berbagai cara yang biasanya dilakukan untuk menjalankan tindakan ilegal ini. Mulai dari melakukan manipulasi pada meteran listrik, menghubungkan langsung kabel listrik tanpa melalui meteran, atau menggunakan alat-lat ilegal untuk memanipulasi arus listrik.

Selanjutnya: Terdapat empat jenis pelanggaran...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

1 hari lalu

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

PLN mengaku berkomitmen menerapkan perlindungan, pencegahan, dan penanganan pelecehan seksual bagi pekerja perempuan di lingkungan perusahaan.


3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau

3 hari lalu

Damkar Depok dibantu warga memadamkan kebakaran di rumah warga Jalan Lengkeng, RT. 3/1 Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok, Kamis malam, 25 Januari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau

Berikut tiga tips yang dapat membantu mengurangi risiko kebakaran rumah dari dampak musim kemarau.


Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

4 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146


PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

4 hari lalu

Ilustrasi Listrik dan PLN. Getty Images
PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyalakan listrik di sektor agrikultur wilayah Kabupaten Sragen.


Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

5 hari lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.


PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

5 hari lalu

Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo meresmikan Stasiun Pengisian Hidrogen pertama Indonesia di Senayan, Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Februari 2024.
PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

PT PLN (Persero) dan PT Huawei Tech Investment berkolaborasi dalam Joint Innovation Center (JIC). Proyek itu untuk memperkuat transformasi digital.


Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

5 hari lalu

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

Kolaborasi Joint Innovation Center (JIC) dengan PT Huawei Tech Investment yang akan menjadi salah satu fondasi pengembangan teknologi ketenagalistrikan baru di bidang ICT.


Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

5 hari lalu

Warung barokah  tempat berjualan  Nase Ramoy, nasi campur dengan olahan dari berbagai jerohan sapi di jalan Pintu Gerbang  Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tempo/Rully Kesuma
Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.


Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

8 hari lalu

Mandalika Racing Series 2024 berlangsung di Sirkuit Mandalika. (Dok MGPA)
Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

PLN NTB meneken Perjanjian Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan dengan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.


ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

9 hari lalu

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.