“Kami dari BPP Hipmi mengapresiasi putusan MK, tetapi berharap dibukanya kesempatan juga generasi muda untuk ikut mencoba membangun bangsa sebagai calon pemimpin di tingkat RI 1 dan 2,” katanya.
Sementara itu, MK dalam beberapa putusannya menyatakan tidak bisa menentukan batas usia untuk menghindari potensi terjadinya dinamika ke di kemudian hari. Sehingga persyaratan menjadi capres-cawapres tetap sesuai Pasal 169 huruf q di undang-undang tersebut, yaitu tetap minimal 40 tahun.
Dalam keterangannya, Anggawira juga menilai ada anak muda yang minimal usianya 35 tahun yang memiliki track record baik sudah mampu menjadi calon pemimpin negara. Apalagi, kata dia, mayoritas populasi di Indonesia memang didominasi oleh milenial serta gen Z.
Dengan semakin meningkatnya populasi generasi muda, ujarnya, semakin banyak juga dinamika permasalahan yang muncul di dalam negeri. Dengan demikian, dia menilai masalah ke depan bisa diselesaikan juga oleh generasi muda sebagai pemimpinnya.
"Karena itulah saya meminta kepada DPR RI untuk mendengarkan suara-suara generasi muda yang ingin memimpin bangsa dan mempertimbangkan ke depannya untuk mengkaji perubahan terhadap undang-undang pemilu,” ujar Anggawira.
Pilihan Editor: Jokowi Urus Investasi ke Cina Saat MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun