TEMPO.CO, Jakarta - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menanggapi soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal pencabutan beberapa gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Adapun MK menolak syarat usia capres-cawapres turun dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Adapun MK baru saja membacakan putusan akhir atas gugatan batas usia minimal capres dan cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Hipmi Anggawira menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.
Meski begitu, dia berharap ada perubahan di masa mendatang. "Pemimpin muda harus memiliki kesempatan yang sama untuk mengabdi di panggung nasional," kata Anggawira dalam keterangannya pada Senin, 16 Oktober 2023.
Menurutnya, pemuda seharusnya dapat menjadi pemimpin negara apabila telah teruji dari pengalaman kepemimpinan (meritokrasi). Khususnya pengalaman menjadi kepala daerah. Ia berujar gugatan PSI memang ditolak oleh MK, tetapi ada yang dikabulkan sebagian dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, setiap orang yang belum 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Hal ini dengan syarat, orang tersebut pernah dipilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), atau sedang menjabat.
Dengan norma baru ini, kata Anggawira, Hipmi berharap tidak ada lagi pembatasan minimal usia ihwal kepemimpinan nasional. "Tetapi harus berdasarkan sistem meritokrasi yang kuat," ucapnya.
Menurutnya, harapan itu sesuai dengan nilai yang selama ini Hipmi pegang, yakni anggotanya merupakan para pengusaha muda. Dia megatakan tak sedikit alumnus pengurus Hipmi yang saat ini sukses menjabat di pemerintahan hingga di kabinet Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Selanjutnya: “Kami dari BPP Hipmi mengapresiasi putusan..."