Lalu keempat, tiga bidang tanah seluas 21.376 meter persegi berikut bangunan gudang di atasnya yang terletak di Komplek Pergudangan Paya Rumput, Kawasan Industri Medan (KIM), Jalan Pulau Nias, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara. Sesuai SHGB Nomor 27, SHGB Nomor 22, dan SHGB Nomor 23 yang berasal dari Bank Mashill Utama (BBKU) dengan estimasi nilai Rp 43.100.000.000 atau Rp 43,1 miliar.
Selanjutnya kelima, satu bidang tanah seluas 43.405 meter persegi yang terletak di Jalan Sicanang, Desa Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Kota Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara. Sesuai SHGB Nomor 6/Belawan III berasal dari Bank Mashill Utama (BBKU) dengan estimasi nilai Rp 39.760.000.000 atau Rp 39,76 miliar.
Keenam, ada 59 bidang tanah seluas 8.337 meter persegi terletak di Komplek Perum Pantai Mutiara Waikiki/Villa Setia Budi Flamboyan, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara. Berasal dari Sejahtera Bank Umum dengan estimasi nilai sebesar Rp 68.141.000.000 atau Rp 68,14 miliar.
Ketujuh, satu bidang tanah seluas 876 meter yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 36, Kota Medan, Sumatera Utara. Sesuai SHGB Nomor 67/Polonia yang berasal dari Bank Subentra dengan estimasi nilai sebesar Rp 10.682.000.000 atau Rp 10,68 miliar.
“Aset tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI,” kata Rionald.
Penguasaan fisik aset properti eks BDL/eks BPPN/ eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI melalui pemasangan plang di tujuh lokasi yang tersebar pada 64 titik. Penguasaan fisik aset dimaksud dilakukan Tim Satgas BLBI yang bekerja sama dengan pihak setempat seperti Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, dan Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri.
Adapun terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” ujar Rionald.
Pilihan Editor: Luhut Dikabarkan Mundur, Ini Tanggapan Erick Thohir