Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Praktisi: Jual Aset untuk Melunasi Utang Pinjol Itu Rasional, Asalkan...

image-gnews
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi Anti-Fraud, Governance, Risk dan Control, Diaz Priantara mengatakan masyarakat yang terjerat pinjaman online atau pinjol pasti akan mencari jalan pintas. Hal ini bisa dilakukan dengan mencari pinjaman baru dari pinjol lain atau menjual aset. 

“Apabila masih punya aset pasti menjadi alternatif solusi, jika tidak punya aset lain, bunuh diri atau melakukan kejahatan menjadi solusi. Tentu saja rasional menjual aset untuk melunasi hutang,” ujar Diaz kepada Tempo, Kamis, 12 Oktober 2023. 

Menurutnya, debitur korporasi pun melakukan hal serupa (menjual aset). Namun, hal ini menjadi tidak bijak jika aset yang menjadi andalan hidup seperti sawah harus lenyap dilikuidasi, dijual, atau disita pinjol.

Diaz mengatakan pemerintah harus buka mata dan melakukan enforcement terhadap pinjol ilegal, termasuk pula yang legal apabila menyusahkan dan mencelakakan masyarakat. “Regulasi harus dibuat dan penegakan regulasi beserta sanksi dilakukan,” kata dosen STAN itu. 

Ia pun menyebut edukasi masif ke masyarakat pinggiran yang tidak cukup berpendidikan harus menjadi perhatian pemerintah. “Bentuk-bentuk pinjaman mencekik faktanya sangat menjamur, baik pinjaman online ataupun offline. Pemerintah harus segera bertindak terutama di kondisi ekonomi yang sulit ini,” ujarnya. 

Dalam hal edukasi, kata Diaz, masyarakat perlu memperhatikan suku bunga dan reputasi pinjol beserta izinnya. “Biaya-biaya terkait kredit, denda keterlambatan bayar cicilan, dan bunga. Minta simulasi bayar rutinnya apakah sesuai dengan kemampuan,” ujarnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Belakangan ini, isu pinjol menjadi salah satu topik yang ramai diperbincangkan, mulai dari kasus bunuh diri nasabah yang diduga merupakan korban keganasan debt collector pinjol, hingga isu suku bunga pinjol yang tinggi dan dianggap tidak transparan. 

Terkait hal tersebut, Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center of Economi and Law Studies (Celios) Nailul Huda, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengatur bunga dan biaya layanan pinjol secara transparan. “Informasi mengenai bunga hanya ditampilkan 0,4 persen tanpa keterangan yang lebih jelas apakah per hari, per minggu, atau per tahun," ujar Nailul dalam keterangan resmi, Minggu, 8 Oktober 2023.

Sementara itu, OJK mengatakan akan segera mengatur suku bunga maksimum pinjol atau pinjaman online. “Ini kita sedang menyiapkan aturan mengenai batasan (suku bunga maksimum pinjol) lainnya," kata Direktur Pengembangan IKNB dan Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edi Setijawan saat ditemui di Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Oktober 2023.

DEFARA DHANYA PARAMITHA | AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: OJK Soal Joki Pinjol: Ini Cara yang Tidak Benar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

23 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.


Rupiah Diprediksi Berada di Rentang Rp15.900 - Rp16.025 per Dolar AS Hari Ini

2 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Rupiah Diprediksi Berada di Rentang Rp15.900 - Rp16.025 per Dolar AS Hari Ini

Pada awal perdagangan Jumat pagi, rupiah turun 60 poin atau 0,38 persen menjadi Rp15.984 per dolar AS.


Penyebab Rupiah Melemah, Ini Analisis Direktur Laba Forexindo Berjangka

2 hari lalu

Karyawan tengah menghitung uang pecahan 100 ribu rupiah di penukaran valuta asing di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat ditutup melemah ke level Rp15.692 pada perdagangan hari ini. TEMPO/Tony Hartawan
Penyebab Rupiah Melemah, Ini Analisis Direktur Laba Forexindo Berjangka

Direktur Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuaibi memberikan analisis soal nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar AS belakangan ini.


Rupiah Menguat ke Level Rp 15.923 per Dolar AS

2 hari lalu

Penumpang pesawat terbang tengah menukarkan uang dolar di Penukaran Mata Uang Asing Bank BTN di Terminal 3 Bandara Sukarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 28 Maret 2024. Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Kamis pagi turun 23 poin atau 0,14 persen menjadi Rp15.881 per dolar AS dari penutupan perdagangan sebelumnya sebesar Rp15.858 per dolar AS. TEMPO/Tony Hartawa
Rupiah Menguat ke Level Rp 15.923 per Dolar AS

Kurs rupiah hari ini ditutup menguat 104 poin ke level Rp 15.923 per dolar AS.


Rupiah Menguat Setelah Rilis Indeks Harga Produsen Amerika Serikat Membaik

3 hari lalu

Ilustrasi mata uang Rupiah. TEMPO/Aditia Noviansyah
Rupiah Menguat Setelah Rilis Indeks Harga Produsen Amerika Serikat Membaik

Rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Rabu ditutup menguat setelah rilis data inflasi Indeks Harga Produsen (PPI) Amerika Serikat menguat.


AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

4 hari lalu

AXA Mandiri. facebook.com
AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

AXA Mandiri Financial Services berhasil meraup laba bersih senilai Rp 1,33 triliun pada 2023 atau tumbuh 13,2 persen dibanding tahun 2022.


Wamenkeu Suahasil Nazara Memperkirakan Suku Bunga the Fed Belum akan Turun Dalam Waktu Dekat, Rupiah Tertekan

5 hari lalu

Suahasil Nazara. ANTARA
Wamenkeu Suahasil Nazara Memperkirakan Suku Bunga the Fed Belum akan Turun Dalam Waktu Dekat, Rupiah Tertekan

Wamenkeu Suahasil Nazara memperkirakan suku bunga The Fed belum akan turun dalam waktu dekat, sehingga indeks dolar meningkat dan menekan nilai tukar rupiah.


Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

5 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2023 dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin 30 Oktober 2023. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.


OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

5 hari lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar konferensi pers tentang hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara virtual, Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.


OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

5 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.