TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan atau Kemendag menargetkan ketentuan Positive List yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce selesai Oktober 2023.
Ketentuan Positive List masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto mengatakan Positive List masih dalam proses penyusunan bersama kementerian dan lembaga terkait. Karena, kata dia, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, hal itu harus dikoordinasikan terlebih dahulu.
“Selesai target kami upayakan segera mungkin karna ini sudah ditunggu. Kalau bisa bulan ini sudah selesai,” ujar dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Oktober 2023.
Adapun soal jenis atau item barangnya, dia mengungkapkan, Kemendag masih dalam proses pengkajian. Namun, menurut Rifan, prinsipnya barang tersebut memang barang yang tidak bisa di produksi dalam negeri dan bukan produk usaha mikro kecil menengah.
“Ini salah satu isi Positive List dan bentuknya sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, Keputusan Menteri Perdagangan,” tutur Rifan.
Aturan positive list termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31