TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mengatakan telah mengirim surat ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Ini terkait dugaan KPPU ke asosiasi tentang kartel suku bunga pinjaman online atau Pinjol.
"Ya, kami sudah mengirim surat untuk ketemu dari AFPI ke KPPU," kata Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Oktober 2023.
AFPI rencananya akan menjelaskan mengenai dugaan KPPU terhadap asosiasi tentang kartel suku bunga Pinjol. Namun dia menyebut KPPU belum memberikan jawaban atas surat tersebut.
"Kami lagi tunggu jawabannya," tutur Entjik.
Sebelumnya pada Rabu, 4 Oktober 2023, KPPU telah merilis pernyataan resmi mengenai penyelidikan awal perkara dugaan pengaturan suku bunga pinjaman oleh AFPI kepada anggotanya. Adapun anggota AFPI adalah penyedia layanan Pinjol atau perusahaan fintech peer-to-peer lending.
KPPU menduga AFPI mengatur penentuan komponen pinjaman kepada konsumen. Ini khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari, dari jumlah aktual pinjaman yang diterima konsumen.
Dari temuan awal KPPU, penetapan tersebut diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. KPPU mengatakan hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pilihan Editor: Ditunjuk Jokowi, Erick Thohir Emban Semua Jabatan Luhut di Pemerintahan