Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot berujar, ada sejumlah fasilitas yang akan dibangun untuk menjadikan IKN sebagai pusat inovasi.
“Itu (kegiatan penelitian dan pengembangan) diberikan super tax deduction sampai dengan 350 persen, kemudian untuk pelatihan (dan/atau pendidikan) 250 persen,” ujar Yuliot.
Fasilitas pengurangan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara atau disebut sebagai PP Kemudahan Berusaha IKN.
Di dalam Pasal 42 PP Kemudahan Berusaha di IKN, kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan di IKN untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 250 persen.
Sedangkan kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan invensi, pemerintah akan mengembangkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan atau alih teknologi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional.
Pilihan Editor: MotoGP Mandalika, Pertamina Patra Niaga Tambah Jam Operasional di Bandara Internasional Lombok dan Fuel Terminal Ampenan