Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bolehkah Pinjol Laporkan Nasabah Gagal Bayar ke Polisi? Ini Penjelasannya

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin 6 Februari 2023, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bersungguh-sungguh mengawasi pinjaman online (pinjol) yang kian menjamur
Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin 6 Februari 2023, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bersungguh-sungguh mengawasi pinjaman online (pinjol) yang kian menjamur
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini, jasa pinjaman online (Pinjol) atau teknologi finansial (fintech) tengah menjadi suatu hal yang banyak digunakan oleh masyarakat. Pasalnya, layanan ini memberikan kemudahan dalam proses peminjaman dana dibanding perbankan konvensional. Bahkan, pinjaman online ini dapat mencairkan dana pinjamannya hanya dengan hitungan hari dan tanpa perlu pergi ke bank karena semua prosesnya dilakukan melalui online.

Sayangnya, tak sedikit orang yang khawatir akan nasibnya apabila tidak mampu melunasi utang pinjaman online atau Pinjol tersebut. Hal tersebut karena isu negatif yang mengatakan bahwa debt collector selaku penagih utang dapat melaporkan nasabah ke pihak berwajib apabila terjadi gagal bayar.

Lantas, bisakan pinjol melaporkan nasabah ke polisi jika gagal bayar? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Nasabah Pinjol Tidak Bisa Dipidana

Salah satu ancaman yang kerap dilakukan oleh perusahaan pinjaman online atau debt collector, dalam penagihan utang kepada nasabahnya, adalah dengan laporan kepada kepolisian untuk dikenakan sanksi pidana. Hal tersebut pun mampu menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat umum.

Namun, menurut Anggota Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam, penegak hukum tidak dapat menjerat nasabah Pinjol yang tidak mampu membayar pinjamannya dengan sanksi pidana. Pasalnya, permasalahan tersebut masuk dalam kategori perjanjian utang-piutang, sehingga merupakan ranah perdata, bukan pidana.

Anam menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Justru, jika aparat penegak hukum tetap memberikan sanksi kepada nasabah yang gagal bayar, maka tindakan itu termasuk dalam pelanggaran terhadap Undang-Undang.

“Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang,” tulis Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, melansir dari situs Komnas Ham.

Selain itu, Anam juga menilai bahwa peraturan untuk pinjaman online, yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) belum mampu mengatasi persoalan ini. Pasalnya, dalam POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, tidak terdapat lembaga penyelesaian sengketa di industri ini, sehingga setiap penyelesaian sengketanya dikaitkan dengan ranah pidana.

Sebaliknya, jasa pinjaman online justru dapat dianggap melakukan pelanggaran HAM terkait persoalan penagihan gagal bayar ini. Pasalnya, tak sedikit perusahaan fintech yang mengakses perangkat seluler nasabah untuk melakukan penagihan utang. Hal tersebut tentu berisiko penggunaan data pribadi tanpa izin. Bahkan, aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, perlu mengajukan perizinan kepada ketua pengadilan tertinggi sebelum mengakses atau menyadap ponsel seseorang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya: Pinjol Ilegal Meresahkan, Segera Laporkan, Ini Caranya...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

8 jam lalu

TaniFund. X.com
Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.


TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

1 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.


Terkini Bisnis: Pengalaman Pengguna Layanan Starlink, BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum

2 hari lalu

Salah satu warga Indonesia asal Bandung mulai menggunakan layanan internet milik Elon Musk, Starlink pada Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: Dokumen pribadi/Asep Indrayana
Terkini Bisnis: Pengalaman Pengguna Layanan Starlink, BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum

Starlink mulai menawarkan produknya ke masyarakat Indonesia.


Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

2 hari lalu

Massa dari Kelompok Anti Korupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pusat Bank BTN, Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Massa mendesak untuk bertemu dengan Direktur Human Capital, Legal and Compliance BTN Eko Waluyo dan meminta segera untuk mengembalikan uangnya yang hilang dari rekening. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.


Nasabah Bank Muamalat Bisa Bisa Beli Hewan Kurban via Online, Ini Keuntungannya

3 hari lalu

Bank Muamalat. ANTARA
Nasabah Bank Muamalat Bisa Bisa Beli Hewan Kurban via Online, Ini Keuntungannya

Bank Muamalat menghadirkan pembelian hewan kurban secara daring melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN pada fitur Kurban Online.


CIMB Niaga Gandeng Principal Indonesia, Luncurkan Reksa Dana Syariah Berdenominasi Dolar AS

3 hari lalu

Calon nasabah membuka rekening tabungan melalui mesin self service banking di Digital Lounge CIMB Niaga, Jakarta, Jumat 20 Oktober 2023. Digital Lounge merupakan pelopor kantor cabang digital yang diperkenalkan sejak 2013. TEMPO/Subekti.
CIMB Niaga Gandeng Principal Indonesia, Luncurkan Reksa Dana Syariah Berdenominasi Dolar AS

Bank CIMB Niaga bekerja sama dengan Principal Indonesia untuk meluncurkan Reksa Dana Syariah Principal Islamic ASEAN Equity Syariah.


LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

6 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui usai acara Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia pada Jumat, 15 Desember 2023 di Senayan, Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari
LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.


Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

7 hari lalu

Aparat gabungan Polri-TNI berjaga setelah KKB menyerang Bandara Bilorai Sugapa, di Intan Jaya, Rabu, 8 Maret 2023. Penembakan diduga ulah Kelompok Kriminal Bersenjata Kodap VIII Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau yang bersama dengan Apertinus Kobogau. Dok. Humas Polda Papua
Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.


Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

7 hari lalu

Personel Operasi Damai Cartenz Bripda Alfandi Steve Karamoy ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB hingga tewas. Aksi tersebut dilakukan di Kabupaten Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau (Wakil Pangkodap VIII). Jumat malam, 19 Januari 2024. Dok. Ops Damai Cartenz
Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.


Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

7 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.