Di poin penjelasan ketujuh Prastowo juga mengajak agar semua pihak bersama-sama mengecek Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Beleid itu mewajibkan Penyelenggara Pemagangan membayar uang saku.
Dalam pasal 1 ayat 3 aturan itu disebutkan penyelenggara pemagangan adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pemagangan di dalam negeri.
“Nah, yang dimaksud dengan perusahaan boleh dibaca pada pasal 1 ayat 4,” cuit Prastowo sambil melampirkan alamat website peraturan itu.
Sedangkan penjelasan kedelapan, Prastowo mengatakan, Kemenkeu sendiri merupakan badan publik. Artinya Kemenkeu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam pasal 1 ayat 2, dijelaskan bahwa badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Lembaga itu sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.
“Kesembilan, tentu penjelasan di atas masih bisa di-challenge? Bagaimana dari perspektif kerja dan upah? Bukankah mereka bekerja sehingga layak menerima upah atau uang saku?” kata Prastowo.
Dia pun menegaskan bahwa mahasiswa magang reguler ini layaknya melaksanakan perkuliahan di lapangan. Mereka belajar dua hal yakni mempraktikkan teori yang diperoleh di kelas dan mendapatkan ilmu lapangan (tacit knowledge).
Jadi, menurut Prastowio, mereka tidak sekadar membantu pekerjaan pegawai Kemenkeu di unit teknis, tapi juga mencari dan menggali informasi, tacit knowledge. Selain itu, peserta magang juga memahami proses bisnis, turut belajar berinteraksi dengan masyarakat saat memberikan layanan publik.
“Ini benefit luar biasa dalam proses belajar di lapangan. Selain tentu saja menambah relasi, membangun akses dan jejaring,” tutur Prastowo.
Di akhir cuitannya, Prastowo berharap penjelasannya memadai dan menjadikan semua terang. Dia juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan semua orang yang memilih magang di Kemenkeu. Selain itu juga bisa mendapat pengalaman baru yang berharga.
“Sukses untuk studi lanjutan dan kelak di jenjang karier masing-masing,” kata Prastowo. “Saya mengunggah ini di sela-sela olahraga pagi. Aktivitas saya magang di Universitas Kehidupan. Saya mendapat banyak pelajaran dan pengalaman bagus dari perjumpaan-perjumpaan kecil ini. Jangan lupa olahraga agar sehat bahagia. Semangat.”
Pilihan Editor: Nadiem: Magang 3 Semester Bukan Industrialisasi Pendidikan