"Kami menghimbau kepada semua pihak yang akan, sedang, atau telah melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya baik PMA, PMDN, Pemerintah Daerah, kelompok masyarakat ataupun perseorangan, agar mengikuti ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk melengkapi dokumen legalitas usaha dan perizinan yang dipersyaratkan," ucap Muhammad.
Selain itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo juga menyampaikan bahwa KKP akan terus meningkatkan pelayanan publik termasuk pelayanan perizinan berusaha pada subsektor pengelolaan ruang laut. "Pelayanan merupakan bagian dari instrumen pengendalian untuk mendukung kebijakan KKP mewujudkan ekonomi biru," kata Victor.
Menurutnya, meskipun peraturan perundang-undangan mengenai pemanfaatan pulau-pulau kecil cukup komprehensif, pada prakteknya di lapangan masih banyak ditemui masalah. "Ini kesempatan yang tepat untuk memberikan penyadartahuan tentang kebijakan pemanfaatan pulau-pulau kecil,” ujar Victor.
Pilihan editor: KKP Kuburkan Hiu Paus Seberat Satu Ton