TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menghimbau para investor untuk tidak menguasai satu pulau secara utuh. Berdasarkan peraturan yang berlaku, investor hanya dapat menguasai paling banyak 70 persen dari luas pulau.
Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Muhammad Yusuf menjelaskan bahwa hal itu sesuai Pasal 11 Peraturan Presiden No.34 Tahun 2019, Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.8 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.17 Tahun 2016.
"Dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil paling sedikit 30 persen dari luas pulau dikuasai langsung oleh negara. Paling banyak 70 persen dari luas pulau dapat dimanfaatkan pelaku usaha, dan pelaku usaha wajib mengalokasikan paling sedikit 30 persen dari luasan lahan yang dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau," ujar Muhammad dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Ahad, 8 Oktober 2023.
Menurutnya, pengelolaan pulau-pulau kecil harus memperoleh izin. "Untuk pulau yang luasnya kurang dari 100 kilometer persegi, pelaku usaha harus mendapatkan Rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan. Apabila ingin memanfaatkan laut, maka harus memenuhi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” kata Muhammad.
Sebagai informasi, hingga tahun 2022 Indonesia telah membakukan sebanyak 17.024 pulau ke PBB. Dari jumlah tersebut lebih dari 98 persen merupakan pulau-pulau sangat kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi. Pulau ini sangat rentan mengalami kerusakan dan memiliki risiko tinggi dalam pemanfaatannya.
Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan