Airlangga menjelaskan bahwa terdapat perubahan kebijakan lainnya seperti penambahan dan perubahan kriteria yang dimaksud kredit investasi atau modal kerja komersial yang dikecualikan untuk dapat mengakses KUR. Selain itu, ada penegasan ketentuan graduasi debitur KUR dengan plafon di bawah Rp10 Juta yang mengakses KUR kembali dengan besaran pinjaman di atas Rp10 juta dikenakan bunga sebesar 6 persen.
”Relaksasi KUR Mikro (pinjaman maksimal Rp100 juta) kepada debitur KUR sektor pertanian yang memiliki lahan terbatas menunjukkan perhatian Pemerintah terhadap petani skala kecil yang membutuhkan akses pembiayaan murah sebagai modal produksi. Jangan sampai peran Pemerintah tidak tampak dan tergantikan oleh pihak-pihak lain karena pemberdayaan petani merupakan program prioritas yang harus dilaksanakan dengan baik,” ujar Airlangga.
Di dalam rapat tersebut, juga dibahas mengenai percepatan realisasi Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian atau Alsintan (KUA) sebagai salah satu program pemerintah untuk memitigasi risiko dampak El-Nino.
KUA merupakan program pembiayaan untuk pengadaan alat dan mesin pertanian yang diusahakan sebagai Taksi Alsintan. Program KUA dapat diakses dengan suku bunga atau marjin rendah sebesar 3 persen karena mendapat subsidi dari pemerintah. Nilai plafon KUA berkisar antara Rp500 juta sampai dengan Rp2 miliar, dengan aturan uang muka maksimal 10 persen dari nilai yang dibiayai serta tanpa adanya agunan tambahan.
Namun demikian, perlu adanya akselerasi implementasi KUA dengan melengkapi landasan hukum yang dibutuhkan. Dasar pelaksanaan KUA berpedoman pada Permenko 3 Tahun 2023 yang tidak mengalami perubahan, sembari menunggu hasil evaluasi pelaksanaan KUA di tahun 2023. Oleh karena itu demi berjalannya program pembiayaan KUA yang tepat sasaran, maka Kementerian Pertanian didorong untuk memiliki data calon debitur KUA by name, by address, by location.
”Saat ini kita sedang menghadapi El-Nino yang berpotensi menyebabkan produksi pertanian kita tidak optimal. Dengan adanya pembiayaan Kredit Usaha Alsintan, kita berharap dapat mendukung optimalisasi produksi pertanian ke depannya. Oleh karena itu perlu segera direalisasikan dengan baik,” ungkap Airlangga.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM mendorong peran aktif auditor internal pemerintha yang dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam setiap tahap pembentukan kebijakan serta pelaksanaan dan evaluasi program KUR.
”Pemerintah mendorong dan mendukung audit yang dilakukan oleh BPKP terhadap kebijakan KUR secara komprehensif, demi terwujudnya good governance dalam pelaksanaan program KUR. Hasil dari proses audit yang komprehensif ini akan menjadi dasar kebijakan KUR di masa yang akan datang,” kata Suahasil.
Adapun dengan telah terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 317 Tahun 2023 yang memberikan kepastian hukum dalam pembayaran subsidi bunga atau subsidi marjin KUR, hal itu berpengaruh terhadap rata-rata kinerja penyaluran KUR yang menunjukan tren peningkatan penyaluran harian jika dibandingkan dengan Semester I-2023.
Pilihan Editor: Terpopuler: Erick Thohir Wanti-wanti Pengelolaan Dana Pensiun BUMN, Judi Online Diblokir Satu Tumbuh Seratus Pakar Sarankan Ini