- Pastikan Surat Peringatan DC Dilengkapi Sejumlah Informasi Wajib Ini
Melansir dari Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) @ojkindonesia, OJK menyampaikan beberapa hal yang harus dipastikan nasabah saat ditagih utang oleh debt collector.
Berdasarkan POJK Nomor 10/ POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, jika peminjam wanprestasi maka penyelenggara Pinjol wajib melakukan penagihan kepada peminjam, paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan peminjam.
Surat peringatan wajib memuat paling sedikit informasi di bawah ini:
- Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban
- Posisi akhir total Pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang
- Manfaat ekonomi pendanaan (bunga yang harus dibayar)
- Denda yang terutang
- Jelaskan dengan Baik Kondisi Keuangan dan Kendala yang Dihadapi
Hal selanjutnya yang harus dilakukan jika debt collector Pinjol datang ke rumah adalah menjelaskan dengan jujur, tenang, dan sopan terkait kondisi keuangan dan kendala yang sedang dihadapi. Hal ini perlu dilakukan agar penagih hutang bisa membantu memberikan solusi dan memahami keterlambatan pembayaran. Selain itu, apabila terjadi kesepakatan pembayaran utang, maka nasabah pun sebaiknya bersikap kooperatif dengan membayar sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.
- Lakukan Pembayaran yang Menunggak kepada Debt Collector
Apabila kondisi keuangan sedang tidak baik dan nasabah belum bisa memenuhi pelunasan utang yang harus dibayarkan. Maka salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah dengan membayar angsuran tunggakan. Ikuti pembayaran angsuran sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, namun jika tidak mampu membayar secara angsuran upayakan untuk mengikuti arahan dan diselesaikan dengan baik antara kedua belah pihak tanpa adanya kekerasan.
- Ikuti Arahan Debt Collector dengan Baik
Bagi sebagian orang, kondisi keuangan memang terkadang sulit diprediksi. Oleh karena itu, setiap orang perlu memiliki manajemen keuangan yang baik dan stabil. Tetapi, apabila debitur didatangi debt collector saat tidak memiliki uang sepeserpun, usahakan untuk menerima kedatangannya, ikuti permintaan dan arahannya, serta bicarakan dengan baik agar debt collector bisa memberikan solusi atau bahkan keringanan jadwal pembayaran hutang. Sebab, hal tersebut menunjukkan bahwa debitur memiliki itikad baik kepada pihak bank atau pinjaman online untuk melunasi utangnya.
- Laporkan ke Pihak Berwajib Apabila Mendapat Ancaman dan Intimidasi
Apabila nasabah telah menjelaskan dengan baik kondisi keuangannya kepada debt collector, namun justru mendapat ancaman, intimidasi, atau bahkan kekerasan, maka langkah terakhir yang harus dilakukan adalah dengan melaporkannya ke pihak berwajib. Nasabah dapat melakukan pengaduan debt collector kepada pihak Kepolisian, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Kunjungi Pulau Rempang, Bahlil Lahadalia Didemo Warga yang Menolak Pergeseran