TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) belum menetapkan perusahaan yang bakal dilibatkan dalam program pembagian rice cooker gratis.
Diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM sudah meneken Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Masak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.
"Lagi digodok, ya," kata Jisman ketika dikonfirmasi Tempo soal perusahaan yang bakal terlibat dalam program ini, Jumat, 6 Oktober 2023.
Akan tetapi, Kementerian ESDM telah mengatur kriteria badan usaha yang bakal terlibat dalam pengadaan alat memasak listrik (AML). Kriteria ini diatur dalam pasal 8 Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2023. Dalam pasal tersebut, disebutkan empat persyaratan yang harus dipenuhi badan usaha, yaitu:
- memproduksi AML atau memasarkan AML dari pabrikan secara langsung
- menyediakan layanan purnajual secara gratis sesuai garansi pabrikan
- memberikan jaminan terhadap ketersediaan suku cadang AML paling singkat tiga tahun
- persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah
Selanjutnya: Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM....