Mengutip buku elektronik Kajian Desain Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (2016) oleh Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), defined contribution merupakan skema iuran pasti pada program tabungan hari tua (THT) PNS.
Kendati demikian, dalam praktiknya, pembayaran pensiun PNS lebih mencerminkan skema manfaat pasti (defined benefit) dibandingkan prinsip defined contribution, sehingga dinilai kurang berkesinambungan secara fiskal. Adapun pembiayaan program pensiun PNS saat ini menggunakan metode pay as you go (PAYGO) yang dibiayai langsung pemerintah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Desain iuran pasti adalah konsep yang mewajibkan peserta untuk menyisihkan sebagian dari penghasilan, agar diinvestasikan dalam suatu instrumen dan diakumulasikan selama bekerja hingga memasuki masa pensiun. Selanjutnya, ketika pensiun, peserta dapat membeli produk anuitas atau mendapatkan pembayaran berkala setiap bulan seperti gaji dari saldo dananya.
Di dalam skema defined contribution, pembiayaan program jaminan pensiun umumnya menggunakan metode pendanaan penuh (full funding), di mana pembiayaan dilihat dari persentase akumulasi iuran peserta dan pemberi kerja. Akan tetapi, skema tersebut memiliki beberapa kelemahan, antara lain risiko investasi, ancaman ketidakpastian jumlah manfaat pensiun, dan risiko kenaikan angka harapan hidup.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: RUU ASN Disahkan, Anggota TNI dan Polri Boleh Isi Jabatan ASN