TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) bakal membagian rice cooker gratis. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Masak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.
Lantas bagaimana dengan anggarannya?
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan saat ini anggaran untuk program tersebut masih dalam proses pembahasan. "Sedang proses pembahasan intensif," kata Jisman ketika dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Jisman mengatakan, penggunaan alat memasak listrik (AML) itu diiharapkan dapat mengurangi penggunaan liquified petroleoum gas (LPG) sekaligus mengurangi beban impor bahan bakar tersebut. Adapun, kata dia, Kementerian ESDM rencananya akan melibatkan PT Pos Indonesia (Persero) untuk mendistribusikan bantuan ini.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana sebelumnya mengatakan program bantuan AML ini dtujukan untuk mendorong pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor. Hal ini seiring penggunaan mobil listrik yang sudah diterapkan di sektor industri ataupun sektor transportasi.
"Di rumah tangga juga kami dorong, salah satunya dengan pemanfaatan, yang misalnya sekarang dengan bahan bakar lain, digeser ke listrik. Itu kami lakukan tahun ini," ujar Dadan ketika ditemui di Kompleks Kementerian ESDM pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Adapun AML yang dimaksud dalam peraturan ini, yakni AML yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan. Sebagaimana dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023, yang menjadi calon penerima alat memasak listrik (AML) merupakan rumah tangga pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan:
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 vol-ampere (R-1/TR)
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 vol-ampere dan 900 volt-ampere RTM (R-1/TR), atau
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah daya 1.300 volt-ampere (R-1/TR)
Kriteria lainnya, rumah tangga tersebut tidak memiliki AML. Kemudian, calon penerima AML diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.
Pilihan Editor: Profil Arief Prasetyo Adi, Plt Mentan yang Ditunjuk Jokowi Gantikan Syahrul Yasin Limpo