Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Agar Desa semakin Mandiri dan Sejahtera

image-gnews
Iklan

INFO BISNIS - “Indonesia tidak akan bercahaya dengan obor besar di Jakarta, tetapi Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di desa”. Pernyataan Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia Mohammad Hatta menggambarkan bahwa desa memegang peranan penting dalam pembangunan nasional. Bukan karena sebagian besar rakyat Indonesia tinggal di desa, tetapi desa memberikan sumbangan besar dalam menciptakan stabilitas nasional. 

Desa memiliki sumber daya alam yang dapat digunakan untuk pembangunan, seperti tanah, air dan lahan pertanian. Pemanfaatan sumber daya ini dapat meningkatkan perekonomian dan masyarakat desa. Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya untuk masyarakat merupakan perwujudan cita-cita nasional seperti tercantum dalam Sila kelima Pancasila: “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”

Pembangunan desa merupakan bagian dari rangkaian pembangunan nasional secara berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat. Karena itu, pemerintah menyadari pentingnya pembangunan desa melalui dana desa, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dana Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik, memajukan perekonomian dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar-desa. Kemudian memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. 

Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) merupakan wujud rekognisi atau penghargaan negara kepada desa. Berdasarkan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Dana Desa merupakan bagian dari transfer ke daerah (TKD). 

Berdasarkan beleid tersebut, Dana Desa diperuntukkan bagi desa untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan. Dana Desa dialokasikan dengan mempertimbangkan pemerataan dan keadilan yang dihitung berdasarkan kinerja desa, jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. 

Dana Desa ditujukan untuk mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pemanfaatannya harus memiliki output dan outcome yang jelas dan terukur sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN.

Dana Desa pertama kali dialokasikan pada 2015 sebesar Rp20.766,2 miliar, melonjak hingga mencapai Rp70.000,0 miliar pada 2023. Selama kurun 2019-2023, pertumbuhan rata-rata dana desa sebesar 0,04 persen dari Rp69.814,1 miliar pada 2019 menjadi Rp69.930,0 miliar pada outlook 2023.

Penyaluran Dana Desa per desa juga meningkat dari Rp931,4 juta pada 2019 menjadi Rp933,9 juta pada 2023. Begitu juga dengan jumlah desa penerima dana desa bertambah dari 74.953 desa pada 2019 menjadi 74.954 desa pada 2023.

Pada APBN 2024, dana desa dianggarkan sebesar Rp71.000,0 miliar. Jumlah ini naik Rp1.070,0 miliar atau 1,5 persen dibandingkan outlook 2023.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, mengatakan pemerintah pusat akan mengalokasikan Dana Desa pada tahun anggaran 2024 untuk 75.259 desa. Pemerintah mengarahkan Dana Desa pada tahun depan untuk percepatan  penghapusan kemiskian ekstrem sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022. Tiga strategi utama untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem ini adalah:

  1.   Pengurangan beban pengeluaran masyarakat, melalui program Bansos, Jamsos, subsidi, kebijakan stabilitas harga, dan program lainnya yang dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat.
  2.   Peningkatan pendapatan masyarakat melalui peningkatan produktivitas dan pemberdayaan masyarakat dengan optimalisasi program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
  3.   Penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan, diantaranya melalui pemenuhan pelayanan dasar, seperti peningkatan akses layanan dan infrastruktur pendidikan, layanan dan infrastruktur kesehatan, serta infrastruktur sanitasi air minum layak.

Lucky mengatakan saat ini prioritas utama negara adalah mengatasi kemiskinan ekstrem. “Kami memberitahu desa-desa tersebut bahwa harus mengalokasikan dana untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di desa Anda," ujarnya. 

Kebijakan penggunaan Dana Desa lainnya juga diarahkan untuk percepatan penurunan stunting di desa. Dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Tindakan promotif dan preventif untuk pencegahan dan penurunan stunting sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
  2. Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun anggaran sebelumnya dijadikan sebagai persyaratan dalam penyaluran tahap II bagi desa mandiri dan tahap III bagi desa non-mandiri.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Laporan tersebut berguna sebagai input, data, dan masukandalam pengambilan kebijakan di bidang percepatan penurunan stunting secara nasional. Dan anggaran stunting yang berasal dari dana desa pada 2024 sebesar Rp10.470,8 miliar.

Selain 2 (dua) fokus diatas Dukungan Dana Desa pada depan juga diarahkan bagi ketahanan pangan. Dalam skala desa berupa program ketahanan pangan dan hewani melalui sektor pertanian, perkebunan, perternakan, dan perikanan tangkap dan budidaya. 

Ketahanan pangan dimaksudkan selain untuk mengakhiri kelaparan, mencapai penguatan pangan, memperbaiki nutrisi dan mempromosikan pertanian yang berkelanjutan juga untuk meningkatkan indeks nilai tukar petani dan nelayan. Anggaran ketahanan pangan yang berasal dari Dana Desa 2024 diperkirakan sebesar Rp9.017,9 miliar.

Program Dana Desa selaras dengan kebijakan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah, dimana alokasinya terus meningkat, sebagai perwujudan desentralisasi fiskal. Dalam 10 tahun terakhir telah mampu mendorong peningkatan kinerja daerah dan desa. Hal ini terlihat antara lain dari menguatnya kemandirian fiskal daerah dan terus meningkatnya jumlah desa yang berstatus desa mandiri. 

Kemandirian fiskal daerah menunjukkan tingkat kemampuan daerah dalam membiayai pemerintahan sendiri. Meskipun implementasi desentralisasi fiskal di Indonesia kepada kewenangan eksekusi belanja (expenditure assignment), pemerintah terus mendorong agar daerah mampu mengoptimalkan pemungutan PAD. Dengan begitu daerah memiliki sumber daya yang lebih dalam menyediakan layanan publik.

Luky Alfirman menjelaskan kemandirian fiskal daerah dalam hal ini diukur dari rasio PAD terhadap total pendapatan APBD. Secara nasional rasio kemandirian fiskal daerah pada 2014 adalah 24,01 persen, meningkat menjadi 28,14 persen pada 2022. 

Sebaliknya, rasio transfer ke daerah terhadap total pendapatan APBD menurun dari 68,8 persen pada 2014, turun menjadi 65,15 persen pada 2022. Hal ini mengindikasikan bahwa dalam satu dekade terakhir, kemampuan pemerintah daerah dalam mendanai layanan publik dengan sumber pendanaan sendiri semakin meningkat. 

Implementasi UU HKPD diharapkan mampu terus mendorong penguatan local taxing power, sehingga kemandirian fiskal daerah akan terus menguat. Selain itu, meningkatnya kemandirian fiskal daerah tidak lepas dari kinerja perpajakan daerah yang menunjukkan peningkatan secara signifikan. 

Pada 2022, realisasi pajak daerah telah melebihi level pra pandemi dengan pertumbuhan yang cukup signifikan. Pertumbuhan realisasi pajak daerah tersebut juga diiringi dengan local tax ratio yang menunjukkan tren peningkatan dari sejak pandemi. 

Tren tersebut diharapkan akan berlanjut pada tahun depan seiring implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP 35 Tahun 2023 yang menyangkut pengaturan terbaru untuk pajak daerah dan retribusi daerah. Beleid tersebut terdapat beberapa kebijakan yang dapat memacu peningkatan local taxing power seperti peningkatan tarif pajak  tertentu. Kemudian perluasan objek pajak serta dorongan penguatan administrasi perpajakan daerah melalui kerja sama pertukaran data perpajakan dan sinergi pemungutan pajak daerah. 

Secara spesifik, aparat desa berperan aktif dalam upaya pemutakhiran objek pajak daerah serta penagihan pajak daerah tertentu, seperti pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan yang menjadi sumber penerimaan PDRD terbesar daerah. UU HKPD mengakui peran desa dengan mewajibkan pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan dana bagi hasil dari PDRD ke desa.

Berkat Dana Desa, jumlah desa mandiri meningkat signifikan. Data dari Indeks Desa Membangun (IDM) Kementerian Desa dan Pemberdayaan Daerah Tertinggal menunjukkan kategori desa mandiri desa dikategorikan desa mandiri hanya 313 desa pada 2018. Jumlah tersebut meningkat signifikan hingga berjumlah 11.456 desa. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelindo Layani 2,2 Juta Orang Saat Mudik Lebaran 2024

5 menit lalu

Pelindo Layani 2,2 Juta Orang Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 2.260.360 orang tercatat menggunakan layanan kepelabuhanan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo di 63 terminal penumpang selama periode libur panjang Lebaran, pada 26 Maret - 26 April 2024.


Pimpinan MPR RI Akan Bangun Komunikasi Politik

37 menit lalu

Pimpinan MPR RI Akan Bangun Komunikasi Politik

Menjelang transisi politik kepemimpinan nasional, MPR RI akan melakukan Silaturahmi Kebangsaan ke berbagai tokoh bangsa.


Pj Bupati Banyuasin Segera Bangun Jalan di Lima Desa Kecamatan Muara Sugihan

1 jam lalu

Pj Bupati Banyuasin Segera Bangun Jalan di Lima Desa Kecamatan Muara Sugihan

Penjabat Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam melakukan kunjungan kerja sekaligus meninjau jalan di lima Desa Kecamatan Muara Sugihan sepanjang 3,250 meter yang akan segera dibangun, pada Ahad, 28 April 2024.


Pemkot Mojokerto Rilis Implementasi Sertifikat Elektronik

1 jam lalu

Pemkot Mojokerto Rilis Implementasi Sertifikat Elektronik

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto, resmi merilis implementasi sertifikat elektronik pada layanan pertanahan


Bamsoet Sebut MPR RI Tengah Siapkan Berbagai Legacy

2 jam lalu

Bamsoet Sebut MPR RI Tengah Siapkan Berbagai Legacy

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, MPR RI periode 2019-2024 sedang mempersiapkan berbagai legacy atau peninggalan.


Wali Kota Helldy Paparkan Keberhasilan "Kota Baja"

3 jam lalu

Wali Kota Helldy Paparkan Keberhasilan "Kota Baja"

Kemiskinan di Cilegon alami penurunan luar biasa.


Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

4 jam lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.


Pj. Bupati Banyuasin Tinjau Langsung Kondisi Jalan Poros Kecamatan Air Salek

4 jam lalu

Pj. Bupati Banyuasin Tinjau Langsung Kondisi Jalan Poros Kecamatan Air Salek

Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, meninjau langsung jalan Desa Srikaton menuju ke Jalan Perambahan, pada Minggu, 28 April 2024.


NTB Berhasil Mengelola Sampah Hingga 64 persen

5 jam lalu

NTB Berhasil Mengelola Sampah Hingga 64 persen

Sebagai tujuan wisata nasional berkomitmen menjaga destinasi tetap bersih dan nyaman.


Aksi Pemadaman Lampu Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

6 jam lalu

Aksi Pemadaman Lampu Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup, kembali menggelar aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon dengan memadamkan lampu di sejumlah titik dan gedung di wilayah Jakarta.