Seperti diketahui, pemerintah juga telah mengatur pembatasan barang impor lewat lokapasar atau marketplace melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Dalam beleid itu, di antaranya mengatur larangan penjualan barang impor di marketplace dengan harga minimum sebesar US$ 100 per unit. Larangan ini berlaku untuk penjualan secara langsung oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Pemerintah pun tengah menyiapkan positive list barang impor. Daftar tersebut akan memuat barang-barang apa saja yang boleh diimpor ke Indonesia secara langsung atau cross border. Dalam pembuatan positive list, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait.
Untuk positive list produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) akan dibahas dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Kemudian, positive list barang pertanian akan dibahas dengan Kementerian Pertanian serta barang-barang lainnya akan didiskusikan dengan Kementerian Perindustrian.
RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan editor: Dorong UMKM Pakai Teknologi Digital, Menkop Teten: Belajar dari Cina