TEMPO.CO, Jakarta - Shopee Indonesia resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri (cross border) mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 22.00 WIB.
Keputusan ini menyusul adanya Peraturan Menteri Perdagangan No 31/2023 yang merupakan dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 50/2020.
Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo mengatakan, transaksi cross border di Shopee tercatat kurang dari satu persen.
Selain itu, mekanisme cross border yang dilakukan juga sudah sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku seperti perpajakan.
Menurutnya, produk yang dijual secara cross border di Shopee bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM.
“Karena kami sudah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 lalu,” kata Radityo dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 September 2023.
20 juta produk UMKM lokal