Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Resmi Setop Jual Produk Luar Negeri, Apa Dampak bagi Shopee Indonesia?

image-gnews
Logo Shopee. wikipedia.org
Logo Shopee. wikipedia.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Shopee Indonesia resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri (cross border) mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 22.00 WIB.

Keputusan ini menyusul adanya Peraturan Menteri Perdagangan No 31/2023 yang merupakan dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 50/2020.

Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo mengatakan, transaksi cross border di Shopee tercatat kurang dari satu persen. 

Selain itu, mekanisme cross border yang dilakukan juga sudah sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku seperti perpajakan. 

Menurutnya, produk yang dijual secara cross border di Shopee bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM. 

“Karena kami sudah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 lalu,” kata Radityo dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 September 2023.

20 juta produk UMKM lokal 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK akan Periksa Kepatuhan LHKPN Tom Lembong yang Tidak Ada Rumah dan Kendaraan

11 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong  menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Tom Lembong diduga terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK akan Periksa Kepatuhan LHKPN Tom Lembong yang Tidak Ada Rumah dan Kendaraan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengapresiasi perhatian publik terhadap kepatuhan LHKPN Tom Lembong.


Bos Emiten Tekstil PT Sritex Sebut Permendag Nomor 8 Jadi Biang Kerok Bagi Industri Tekstil

11 jam lalu

Sritex selamat dari krisis moneter pada 1998 dan 2001 berhasil melipatgandakan pertumbuhannya sampai 8 kali lipat dibanding waktu pertama kali terintegrasi pada 1992. Pada 2013, PT Sritex secara resmi terdaftar sahamnya (dengan kode ticker dan SRIL) di Bursa Efek Indonesia. Pada 2014, Iwan S. Lukminto, Direktur Utama Sritex sekaligus anak sulung mendiang HM Lukminto menerima penghargaan sebagai Businessman of the Year dari Majalah Forbes Indonesia dan sebagai EY Entreprenuer of the Year 2014 dari Ernst & Young. Pada 2017, perusahaan ini berhasil menerbitkan obligasi global senilai US$ 150 juta yang akan jatuh tempo pada 2024. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Bos Emiten Tekstil PT Sritex Sebut Permendag Nomor 8 Jadi Biang Kerok Bagi Industri Tekstil

Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan menyatakan kemunculan Permendag nomor 8 soal barang bebas impor menjadi biang kerok gangguan industri tekstil


Respons Mendag Budi Santoso soal Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang Disebut Timbulkan Permasalahan dalam Industri Tekstil

11 jam lalu

Menteri Perdagangan, Budi Santoso (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan setelah menjadi narasumber kuliah umum di Gedung Auditorium UNS Solo, Jawa Tengah, Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Respons Mendag Budi Santoso soal Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang Disebut Timbulkan Permasalahan dalam Industri Tekstil

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso memiliki pendapat berbeda dengan sejumlah pihak yang menganggap jika Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menimbulkan permasalahan dalam industri tekstil.


Wamentan: Larangan Peredaran Anggur Muscat Menunggu Hasil Uji BPOM

15 jam lalu

Anggur shine muscat impor asal Cina dijual di salah satu toko buah di Mal Ambasador, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Han Revanda Putra
Wamentan: Larangan Peredaran Anggur Muscat Menunggu Hasil Uji BPOM

Wamentan Sudaryono menyatakan keputusan untuk melarang peredaran anggur Muscat di Indonesia masih menunggu hasil uji yang tengah dilakukan oleh BPOM.


Kasus Tom Lembong, Eks Penyelidik KPK: Kejagung Harus Buktikan Niat Jahat dan Kesengajaan Memperkaya

16 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kasus Tom Lembong, Eks Penyelidik KPK: Kejagung Harus Buktikan Niat Jahat dan Kesengajaan Memperkaya

Mantan penyelidik KPK, Rieswin Rachwell, menanggapi mengenai kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat eks Mendag Tom Lembong.


Tips Memilih Laptop Berteknologi AI Modern

19 jam lalu

Dok. Rankpillar
Tips Memilih Laptop Berteknologi AI Modern

Teknologi AI modern tidak hanya memungkinkan efisiensi kerja, tetapi juga memberikan kemudahan dalam menjalankan berbagai aplikasi cerdas


Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula, Ini Rekam Jejak Tom Lembong

23 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula, Ini Rekam Jejak Tom Lembong

Tom Lembong pernah menjadi menteri dan penulis pidato Jokowi, kemudian sebagai tim pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat Pilpres 2024.


Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Ini Delapan Perusahaan Swasta yang Diduga Merugikan Negara Rp 400 Miliar

1 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong  menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Dalam kasus itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang berinisial CS. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Ini Delapan Perusahaan Swasta yang Diduga Merugikan Negara Rp 400 Miliar

Daftar delapan perusahaan swasta yang diduga merugikan negara dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.


Fakta-Fakta Kasus Impor Gula yang Seret Tom Lembong Sebagai Tersangka

1 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong  menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Tom Lembong diduga terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta-Fakta Kasus Impor Gula yang Seret Tom Lembong Sebagai Tersangka

Sejumlah fakta kasus korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka.


Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Anggota Komisi III Pertanyakan Kejagung Usut Kejadian 9 Tahun Lalu

1 hari lalu

Thomas Trikasih Lembong (kiri) saat menjabat sebagai Kepala BKPM dan Presiden ke-7 Joko Widodo saat peresmian pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Investasi Tahun 2019 di Tangerang, Banten, Selasa, 12 Maret 2019. Kiprah Tom Lembong di dunia pemerintahan dimulai pada 2013, ketika Tom Lembong dipercaya menjadi penasihat ekonomi sekaligus penulis pidato Gubernur Jakarta kala itu, Joko Widodo. Peran sebagai penasihat dan penulis pidato Jokowi dia lanjutkan saat eks Wali Kota Solo itu terpilih menjadi presiden pada periode pertama. TEMPO/Subekti
Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Anggota Komisi III Pertanyakan Kejagung Usut Kejadian 9 Tahun Lalu

Anggota Komisi III DPR mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung yang mengusut kebijakan Tom Lembong sembilan tahun lalu.