TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti, memastikan tidak ada lagi diskriminasi terhadap peserta BPJS Kesehatan saat berobat ke fasilitas kesehatan manapun. Kini, praktik diskriminasi layanan dapat dilaporkan.
“Nanti kalau terbukti rumah sakit itu melakukan fraud (diskriminasi terhadap peserta), kita kasih surat peringatan atau bisa kita putus (hubungan kerja sama) dan sudah beberapa rumah sakit itu diputus,” ujar Ali Ghufron saat melakukan kunjungan ke Gedung Tempo, di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Oktober 2023.
Baca juga:
Ali Ghufron mengklaim fokus utama layanan BPJS Kesehatan tahun ini adalah Transformasi Mutu Layanan. Melalui transformasi ini, BPJS Kesehatan bertujuan memberikan layanan yang mudah, cepat, dan setara untuk setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam mewujudkan komitmen itu, terdapat kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan melalui janji layanan. “Jadi, ada yang namanya janji layanan. Kami meminta setiap rumah sakit harus memasang janji layanan, kalau mereka tidak mau pasang, ya sudah tidak usah kerja sama,” katanya.
Lebih lanjut, Ali Ghufron mengatakan BPJS memiliki tim bernama Anti-fraud, di mana kelompok ini memiliki tiga tugas utama. Pertama, prevensi. “Ini pencegahan agar fraud tidak terjadi. Ada 10 langkah, yang dimulai dari administrasi,” katanya. Saat ini, administrasi peserta JKN harus menggunakan fingerprint agar setiap aktivitas yang dilakukan dapat terdeteksi.
Kedua, deteksi. “Kalo ada fraud, nanti akan terdeteksi. Misal haknya kelas 1, kok dapetnya kelas 3, itu bisa komplain,” ujarnya.
Lalu yang ketiga, lanjut Ali, adalah penanganan. Jika satu fasilitas kesehatan terbukti melakukan fraud, maka akan diberi surat peringatan atau yang lebih parah, dilakukan pemutusan hubungan kerja sama.
Lebih lanjut, BPJS telah menyiapkan akses layanan berupa QR Code agar peserta JKN dapat melaporkan hal-hal yang tidak diinginkan. “Kami punya QR Code, pake HP saja, scan di rumah sakit. Kami wajibkan (setiap fasilitas kesehatan) itu ada,” ujarnya.
Adapun Portal Quick Response (POROS) ini merupakan inovasi yang membawa kemudahan digital bagi peserta JKN dalam mengakses aplikasi pendukung yang disediakan BPJS Kesehatan. POROS terdiri dari aplikasi Kesan dan Pesan Setelah Layanan (KESSAN), SIPP, Antrean, dan Web Screening. Melalui layanan ini, peserta JKN dapat melaporkan praktik negatif yang dialaminya.
Pilihan Editor: Mentan Syahrul Yasin Limpo Tiba di Kementan untuk Berpamitan, Para Pegawai Sambut hingga Cium Tangan