TEMPO.CO, Jakarta - TikTok Indonesia akhirnya secara resmi mengumumkan penutupan fitur TikTok Shop. Melalui situs resminya, TikTok mengatakan bahwa fitur TikTok Shop tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
Penutupan TikTok Shop dilakukan guna menghormati kerja sama dengan pemerintah, terlebih untuk mematuhi peraturan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengandung substansi terkait aturan pemisahan antara sosial media dengan social commerce. Di dalamnya juga diatur terkait penetapan harga minimum senilai US$ 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh merchant melalui platform e-commerce lintas negara ke Indonesia.
Alasan TikTok Shop Dilarang
Sebelumnya, Tiktok Shop sempat menuai polemik lantaran disebut sebagai pemicu lesunya aktivitas jual beli di pasar. Banyak pedagang yang mengeluh sepinya penjualan akibat masyarakat lebih memilih membeli barang lewat TikTok Shop.
Menanggapi keluhan di masyarakat, pemerintah akhirnya menerbitkan Permendag No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang merupakan revisi dari Permendag No. 50 Tahun 2020.
Di dalam pasal-pasal yang disepakati, salah satunya menekankan penggunaan media sosial yang hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan sebagai tempat untuk melakukan transaksi jual-beli online. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut peran media sosial dan ekonomi harus dipisahkan.
“Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” kata Zulkifli Hasan usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 25 September 2023 lalu.
Tindaklanjut dari Pemerintah
Menanggapi polemik perihal TikTok Shop, pemerintah akhirnya resmi menghentikan transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia mulai 4 Oktober 2023 pukul 17:00 WIB.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas, mengimbau kepada para pelaku UMKM yang sebelumnya berjualan di TikTok Shop untuk dapat melakukan migrasi ke platform e-commerce. Menurutnya, hal ini tak akan berdampak buruk pada pelaku UMKM lokal karena masih banyak pilihan platform berjualan yang sesuai dengan regulasi di Indonesia.
Sejauh ini, pemerintah sebenarnya masih tetap memberi izin TikTok Shop sebagai social commerce, namun hanya khusus mempromosikan barang tanpa melayani transaksi jual-beli. Syaratnya, Tiktok Shop harus menjadi entitas baru dengan izin baru sebagai social commerce. Tiktok Shop juga harus terpisah dengan media sosial Tiktok yang selama ini digunakan pengguna untuk mengunggah konten-konten digital.
Apabila pihak Tiktok melanggar peraturan yang ditetapkan, maka pemerintah akan segera memberikan surat peringatan kepada TikTok. "Kami surati bahwa ini sudah melanggar. Kami peringatkan lewat Menteri Komunikasi dan Informatika," ujar Zulhas saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 September 2023.
Regulasi baru mengenai social commerce diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, terdapat lima tahapan sanksi yang menanti pelaku usaha yang melanggar. Adapun, sanksi yang mengancam TikTok Shop apabila melanggar regulasi yang ada diantaranya berupa sanksi administratif seperti peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, serta pencabutan izin usaha.
RINDI ARISKA | ANDIKA DWI
Pilihan Editor: Batas Waktu Tiktok Shop Habis tapi Pembeli Masih Bisa Checkout di Keranjang Kuning