Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TikTok Shop Tamat Pada 4 Oktober 2023, Ini Alasannya

image-gnews
Siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, 26 September 2023. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, 26 September 2023. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - TikTok Indonesia akhirnya secara resmi mengumumkan penutupan fitur TikTok Shop. Melalui situs resminya, TikTok mengatakan bahwa fitur TikTok Shop tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. 

Penutupan TikTok Shop dilakukan guna menghormati kerja sama dengan pemerintah, terlebih untuk mematuhi peraturan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengandung substansi terkait aturan pemisahan antara sosial media dengan social commerce. Di dalamnya juga diatur terkait penetapan harga minimum senilai US$ 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh merchant melalui platform e-commerce lintas negara ke Indonesia.

Alasan TikTok Shop Dilarang

Sebelumnya, Tiktok Shop sempat menuai polemik lantaran disebut sebagai pemicu lesunya aktivitas jual beli di pasar. Banyak pedagang yang mengeluh sepinya penjualan akibat masyarakat lebih memilih membeli barang lewat TikTok Shop.

Menanggapi keluhan di masyarakat, pemerintah akhirnya menerbitkan Permendag No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang merupakan revisi dari Permendag No. 50 Tahun 2020. 

Di dalam pasal-pasal yang disepakati, salah satunya menekankan penggunaan media sosial yang hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan sebagai tempat untuk melakukan transaksi jual-beli online. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut peran media sosial dan ekonomi harus dipisahkan. 

“Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” kata Zulkifli Hasan usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 25 September 2023 lalu. 

Tindaklanjut dari Pemerintah

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi polemik perihal TikTok Shop, pemerintah akhirnya resmi menghentikan transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia mulai 4 Oktober 2023 pukul 17:00 WIB. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas, mengimbau kepada para pelaku UMKM yang sebelumnya berjualan di TikTok Shop untuk dapat melakukan migrasi ke platform e-commerce. Menurutnya, hal ini tak akan berdampak buruk pada pelaku UMKM lokal karena masih banyak pilihan platform berjualan yang sesuai dengan regulasi di Indonesia.

Sejauh ini, pemerintah sebenarnya masih tetap memberi izin TikTok Shop sebagai social commerce, namun hanya khusus mempromosikan barang tanpa melayani transaksi jual-beli. Syaratnya, Tiktok Shop harus menjadi entitas baru dengan izin baru sebagai social commerce. Tiktok Shop juga harus terpisah dengan media sosial Tiktok yang selama ini digunakan pengguna untuk mengunggah konten-konten digital.

Apabila pihak Tiktok melanggar peraturan yang ditetapkan, maka pemerintah akan segera memberikan surat peringatan kepada TikTok. "Kami surati bahwa ini sudah melanggar. Kami peringatkan lewat Menteri Komunikasi dan Informatika," ujar Zulhas saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 September 2023.

Regulasi baru mengenai social commerce diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, terdapat lima tahapan sanksi yang menanti pelaku usaha yang melanggar. Adapun, sanksi yang mengancam TikTok Shop apabila melanggar regulasi yang ada diantaranya berupa sanksi administratif seperti peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, serta pencabutan izin usaha.

RINDI ARISKA | ANDIKA DWI

Pilihan Editor: Batas Waktu Tiktok Shop Habis tapi Pembeli Masih Bisa Checkout di Keranjang Kuning

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

1 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas usai melakukan kunjungan kerja ke area Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 6 Mei 2024. Tempo/Novali Panji
Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

Permendag 36/2023 tentang Pengaturan Izin Impor pernah mendapat protes dari berbagai kalangan.


Cerita TikToker Awbimax Ditawari Jadi Buzzer Bea Cukai, Patok Harga Rp100 Juta

1 jam lalu

TikToker, Bima Yudho Saputro yang viral setelah membuat video berjudul Alasan Lampung Gak Maju-Maju. Foto: TikTok/@Awbimaxreborn
Cerita TikToker Awbimax Ditawari Jadi Buzzer Bea Cukai, Patok Harga Rp100 Juta

Tiktokers @awbimax atau Bima viral mengakui ditawari menjadi buzzer Bea Cukai.


Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo meresmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama atau Hospital Based (PPDS RSPPU) di RS Anak dan Bunda Harapan Kita, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Program ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan dokter spesialis di daerah-daerah tertinggal, perbatasan dan Kepulauan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

Presiden Jokowi nge-prank jurnalis yang sudah menuggu sekitar setengah jam untuk sesi wawancara cegat atau doorstop.


Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

8 jam lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

Bima tidak ingin menjadi pembohong karena harus berbicara testimoninya tentang Bea Cukai menggunakan skrip yang dibuat oleh agensi.


Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

19 jam lalu

Parade pembukaan Solo Great Sale 2024 semarak dengan arak-arakan gunungan di sepanjang jalan Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah, Minggu, 5 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

Solo Great Sale 2024 (SGS 2024) diharapkan menjadi sarana para pelaku UMKM memasarkan produknya.


Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024.


Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

2 hari lalu

Buruh pelabuhan membongkar beras impor asal Thailand dari kapal kargo di Pelabuhan Boom Baru, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 1 Maret 2024. Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Selatan-Bangka Belitung mendapatkan pasokan beras impor sebanyak 42.000 ton beras dari Thailand, Vietnam, Myanmar yang akan didistribusikan ke dua provinsi yaitu Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung sebagai cadangan beras pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas harga.  ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.


Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

2 hari lalu

Twitch. Kredit: Variety
Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

Twitch meluncurkan umpan penemuan baru yang mirip seperti TikTok untuk semua penggunanya


NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau harga grosir di ITC Mangga dua, Jakarta, Minggu, 17 Maret 2024. Kunjungan tersebut untuk dalam rangka memantau stabilitas harga sandang saat Ramadan dan menjelang lebaran sekaligus berbelanja untuk dibagikan kepada pengunjung ITC. TEMPO/ Febri Angga Palguna
NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

Zulhas menganggap dukungan dari NasDem dan PKB ke Prabowo sebagai sesuatu yang biasa saja. Ia mengimbau masyarakat tak baper.


Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

2 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan bersama Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha menikmati hidangan di Restoran Mie Gacoan pada Sabtu, 4 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas mendukung usulan pembentukan presidential club dari presiden terpilih Prabowo Subianto.