TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berakhir pada Senin, 9 Oktober 2023. Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @bkngoidofficial, jumlah pelamar CPNS per Selasa, 3 Oktober 2023 pukul 06.00 WIB mencapai 715.925 orang. Sedangkan pelamar PPPK guru sebanyak 338.349 orang, 433.887 pendaftar pada formasi PPPK teknis, dan 260.473 pendaftar PPPK tenaga kesehatan.
Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2023
Dilansir dari indonesia.go.id, berikut syarat dan tahapan pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.
1. Pengaksesan portal SSCASN
- Kunjungi portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) melalui tautan (link) https://sscasn.bkn.go.id/.
- Pilih opsi ‘SSCASN’ di sisi kanan atas layar.
- Tekan ‘Buat Akun’.
2. Pembuatan akun
- Isi semua data diri yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
- Sistem secara otomatis akan membaca identitas yang dimasukkan dari pangkalan data (database).
- Selanjutnya, isi alamat email aktif dan kata sandi (password).
- Verifikasi akun dengan menekan tautan yang dikirim ke email.