PPK GBK Kosongkan Paksa Hotel Sultan
Sengketa antara pemerintah dengan PT Indobuildco ini berujung pada upaya pengosongan paksa oleh PPK GBK pada Rabu siang, 4 Oktober 2023. Pengosongan paksa dilakukan karena tenggat waktu yang diberikan kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Blok 15 Kawasan GBK itu sudah habis. Sebelumnya, PPK GBK memang meminta perusahaan milik Pontjo Sutowo itu harus hengkang lantaran masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan sudah berakhir.
"Tanah ini adalah sah dan meyakinkan sudah melalui berbagai proses hukum, itu adalah tanah milik negara," kata Direktur Umum PPK GBK Hadi Sulistia ketika ditemui wartawan di sela kegiatan.
Pihaknya mendeklarasikan hal tersebut melalui spanduk berkelir merah bertuliskan "Tanah ini aset milik pemerintah Republik Indonesia berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora atas Nama Sekretariat Negara cq PPK GBK dan telah dinyatakan sah oleh putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011. Spanduk itu dipasang di sejumlah titik di Hotel Sultan. PPK GBK juga menyiapkan pos penjagaan untuk memonitor aset negara tersebut.
Sebelum mengosongkan paksa, Hadi menuturkan, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan somasi kepada PT Indobuildco. "Hari ini kami lakukan deklarasi, ya, untuk disaksikan oleh semua publik bahwa tanah Blok 15 ini adalah tanah milik negara," ucap Hadi.
Pilihan Editor: Hari Ini TikTok Shop Bakal Resmi Ditutup, Ini 9 Barang yang Paling Laris Dijual