TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah belum menghitung kerugian negara yang timbul akibat sengketa Hotel Sultan . Namun, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama mengatakan pemerintah mendorong agar PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo itu membayar royalti terlebih dulu.
"Kami upayakan mereka bisa bayar royalti. Diselesaikan dulu kewajibannya," ujar Setya ketika ditemui di Kompleks Gelora Bung Karno pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) Saor Siagian mengatakan PT Indobuildco harus membayar royalti yang nilainya sekitar Rp 600 miliar. Kewajiban ini merujuk Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada 1971 lalu. Pembayaran royalti itu menjadi kewajiban PT Indobuildco seiring terbitnya izin dari Ali Sadikin kepada perusahaan tersebut untuk menggunakan tanah Blok 15 Komplek Gelora Bung Karno tersebut.
Dalam poin 5 surat yang ditandatangani Ali Sadikin pada 12 Januari 1971, Ali mewajibkan PT Indobuildco membayar royalti senilai US$ 50 ribu per tahun atau US$ 1,5 juta untuk penggunaan selama 30 tahun. “Royalti ini pun diperkuat oleh putusan majelis hakim yang memutuskan HPL kepada PPKGBK itu sah dan menghukum Indobuildco membayar royalti” ujar Saor.
Bahkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1744/A/K/BKP/71, justru Ali Sadikin yang mewajibkan PT Indobuildco mendirikan hotel. "Penerima izin diwajibkan membangun sebuah hotel tingkat internasional dengan kapasitas minimum 800 (delapan ratus) kamar tidur dengan segala perlengkapannya," tulis poin 1 dalam surat tersebut.
Dalam SK itu juga dijelaskan bahwa Ali Sadikin memberikan izin penggunaan tanah Blok 15 Kawasan GBK tersebut untuk jangka waktu 30 tahun, terhitung sejak tanggal keputusan ini. Perpanjangan hak diatur sesuai syarat dan peraturan yang berlaku. Adapun SK Gubernur ini ditandatangani Ali Sadikin pada 21 Agustus 1971. Namun dalam perjalannya, PT Indobuildco menunggak royalti sejak 2007.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengklaim kliennya tidak memiliki utang kepada pemerintah. Sebab, PT Indobuildco sudah membayar royalti US$ 1,5 juta untuk 30 tahun pertama dan tahap selanjutnya hingga 2006 karena ada keputusan pengadilan.
"(Royalti) yang baru, yang 2007 sampai sekarang, kami bingung dasarnya apa," kata Hamdan.
Selanjutnya: PPK GBK Lakukan Pengosongan Paksa Hotel Sultan...