Barang dengan harga di bawah US$ 100 diperbolehkan masuk langsung melalui PPMSE yang bersifat lintas negara, ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat Menteri atau kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait.
Berdasarkan Pasal 21, pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha, bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang dan/atau jasa yang diwajibkan, dan barang dan/atau jasa yang dilarang
dan/atau dibatasi perdagangannya, distribusi barang, dan perpajakan.
Selain soal positive list, beleid itu juga menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Syarat itu antara lain menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang
Pemerintah juga meregulasi soal larangan marketplace dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen. Hal ini guna menjadikan marketplace sebagai platform berdagang yang sehat bagi setiap pelaku usaha.
Merujuk pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023, pemerintah pun melarang penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi serta mewajibkan PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.
Pilihan Editor: Dana Pensiun BUMN Diduga Diselewengkan, Erick Thohir: Saya Kecewa dan Sedih