"Sebagaimana yang diatur dalam pasal 18 UUD 1945,” ujar Ahmad Doli. Menurut PKS, adanya klausul yang memberikan kewenangan kepada Otorita IKN ini dapat berpotensi terjadinya abuse of power dengan dalih kewenangan khusus tersebut.
Ketiga, perihal kedudukan otorita IKN dalam pengelolaan aset IKN.
Keempat, soal tata kelola pemberian hak atas tanah otorita dalam kawasan IKN.
Kelima, perihal peraturan jangka waktu hak atas tanah yang semakin bertambah panjang untuk Hak Guna Usaha (HGU) bertambah menjadi 90 tahun dan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi 95 tahun.
“Hal ini jelas menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal yang memanjakan investor," kata Ahmad Doli. "Sebaliknya, pemerintah justru abai terhadap kepentingan rakyat luas dan tidak sesuai dengan semangat yang tertera dalam UU Agraria tahun 1960 yang menyatakan bahwa pemberian hak dilakukan secara bertahap dan bersyarat."
Terlebih soal konsensi waktu hampir dua abad lamanya ini tidak disertai mekanisme kontrol berupa pemberian sanksi dan pencabutan hak dan evaluasi yang jelas kepada pemegang HGU dan HGB.
Keenam, soal dengan pendanaan untuk persiapan pembangunan dan pembinaan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibukota nusantara.
Ketujuh, perihal pendanaan atau pembiayaan utang IKN.
Kedelapan, soal persiapan pembangunan pemindahan dan penyelenggaraan peta IKN menjadi program prioritas nasional.
Dengan demikian, fraksi PKS melalui Ketua Komisi II DPR RI itu menyatakan menolak revisi UU IKN karena khawatir akan menjadi masalah bagi pemerintahan berikutnya.
Pilihan Editor: Sederet Dampak Pemberian HGU Selama 190 Tahun untuk Investor IKN