TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementeran Perdagangan (Kemendag) Isy Karim tak menampik layanan TikTok Shop masih beroperasi.
Padahal, pemerintah telah melarang layanan tersebut melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Isy berujar TikTok Shop sudah menyatakan komitmennya untuk mematuhi aturan yang berlaku. Namun, transaksi masih bisa dilakukan lantaran TikTok Shop masih mengatur sistemnya.
"Mereka sudah memberikan komitmen, hanya perlu proses waktu untuk mengatur sistem itu. Dikerjakannya butuh waktu," kata dia saat ditemui Tempo di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Karena itu, Isy mengatakan Kemendag tidak akan langsung memberikan sanksi kepada TikTok Shop. Tetapi, Kemendag bakal memberikan peringatan agar platform tersebut segera mengatur sistemnya untuk menghentikan layanan penjualan.
Selanjutnya: Sementara itu, Isy mengungkapkan saat ini TikTok....