TEMPO.CO, Jakarta - Komisi XI DPR RI telah menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tahun anggaran 2023. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan yang digelar hari ini, Senin, 2 Oktober 2023.
“Untuk hal-hal yang dieksekusi adalah sesuai tahun anggaran APBN 2023 agar BUMN yang akan mendapat PMN baik tunai maupun non tunai dapat melanjutkan program dan proyek-proyek sesuai target yang ditetapkan pemerintah,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam raker di Gedung Nusantara 1, DPR RI, Jakarta.
Melalui hasil rapat, PMN tunai tahun anggaran 2023 diberikan kepada enam BUMN, diantaranya, PT Hutama Karya (Persero), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), Perum LPPNPI/Airnav Indonesia, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero), dan PT Len Industri.
Menkeu menjelaskan setiap pencairan investasi harus disertai dengan Key Performance Indicator (KPI) dan kontrak kinerja yang dimonitor dan ditandatangani oleh manajemen untuk mencapai target hasil investasi.
“Jadi, pencairan PMN tidak dilakukan secara langsung gelondongan, namun harus sesuai dengan KPI dan harus ada kontrak kinerja yang akan dimonitor oleh manajemen dan kemudian melaporkan secara berkala,” kata Sri Mulyani.
Daftar PMN non tunai