TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dibuka, mulai Rabu, 20 September 2023 hingga Senin, 9 Oktober 2023. Proses pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebelum mengikuti rekrutmen, calon pelamar harus menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, termasuk dokumen. Adapun beberapa dokumen yang diminta, di antaranya hasil pemindaian (scan) Kartu Tanda Penduduk, ijazah, transkrip nilai, swafoto (selfie), dan pas foto formal.
Lantas, bagaimana ketentuan swafoto dan foto formal untuk pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)?
Ketentuan Selfie dan Pas Foto untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023
Mengacu pada unggahan akun Instagram @biropegkejaksaan, Selasa, 12 September 2023, ada dua foto yang diunggah (upload) saat melakukan pendaftaran CASN 2023, yaitu swafoto dan pas foto formal.
Adapun swafoto diunggah saat membuat akun SSCASN, sedangkan foto formal diunggah setelah pelamar memilih instansi dan formasi.
Berikut rincian masing-masing persyaratan standar selfie dan pas foto pada penerimaan CASN 2023.
- Swafoto
- Menampilkan wajah pelamar dengan jelas
- Foto diambil dalam format vertikal (portrait) dan jarak dekat (close up)
- Foto diambil dengan latar belakang (background) bebas
- Pelamar harus menggunakan pakaian sopan
- Foto Formal
- Latar belakang merah
- Pelamar mengenakan kemeja putih
- Ukuran pas foto maksimal 200 KB
- File foto dengan format .jpg atau .jpeg
- Foto terbaru yang diambil minimal 3 bulan terakhir
Selanjutnya: Jadwal Seleksi CPNS 2023...