Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat Membuat Paspor 2023, Biaya dan Caranya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari
Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari
Iklan

TEMPO.CO, JakartaLangkah-langkah cara membuat paspor kini semakin mudah dilakukan. Bahkan, pembuatan paspor kini bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi M-Paspor.

Untuk Anda yang hobi traveling ke luar negeri, jangan sampai lupa untuk mengurus paspor. Hal ini sangat penting sebagai syarat untuk memasuki negara lain. 

Berikut ini akan dipaparkan cara membuat paspor terbaru beserta syaratnya serta tarif pembuatannya. 

Syarat Pembuatan Paspor

Pertama, Anda harus mengetahui apa saja syarat-syarat yang diperlukan saat akan membuat paspor.

  1. Diperlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri sebagai identifikasi utama.
  2. Kartu Keluarga (KK) juga harus disertakan dalam pengajuan paspor.
  3. Untuk dokumen pendukung, Anda dapat menggunakan akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Penting bahwa dokumen ini mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika tidak ada informasi ini, surat keterangan dari instansi yang berwenang dapat digunakan sebagai pengganti.
  4. Bagi orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia, diperlukan surat kewarganegaraan atau pernyataan pemilihan kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan hukum.
  5. Jika Anda telah mengganti nama, Anda juga harus melampirkan surat penetapan ganti nama yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Cara Membuat Paspor dan Mekanisme Penerbitannya

Mengutip dari laman www.imigrasi.go.id, Anda dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di App Store atau Google Play. 

Setelah mendapatkan nomor antrian, Anda bisa langsung datang ke tempat Imigrasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Berikut ini urutannya. 

  • Tim Pejabat Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
  • Setelah dokumen dianggap lengkap, Anda akan menerima tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi.
  • Jika dokumen masih kurang lengkap, Anda akan menerima dokumen permohonan yang dikembalikan oleh Pejabat Imigrasi, dan permohonan dianggap ditarik kembali.
  • Pemeriksaan dokumen untuk kelengkapan dan keabsahan.
  • Anda kemudian melakukan pembayaran biaya paspor sesuai dengan jenisnya.
  • Lalu, dilanjutkan dengan pengambilan foto dan sidik jari.
  • Melakukan wawancara jika diperlukan.
  • Verifikasi data.
  • Proses adjudikasi (penyelesaian).

Paspor umumnya akan selesai empat hari kerja setelah  proses pembayaran. Anda bisa datang ke Kantor Imigrasi di jam yang sudah ditentukan oleh petugas untuk pengambilan paspor. 

Namun, jika Anda membutuhkan paspor dalam waktu cepat, Anda bisa meminta percepatan waktu dengan biaya tambahan Rp1 juta. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Biaya Pembuatan Paspor 2023

Berikut ini biaya untuk pembuatan paspor elektronik dan non elektronik terbaru 2023. 

  1. Paspor biasa non elektronik 48 halaman: Rp350.000
  2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
  3. Layanan percepatan paspor* (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000

*Biaya layanan percepatan tidak termasuk dalam biaya penerbitan paspor.

Itulah informasi lengkap tentang persyaratan, prosedur pengajuan paspor, dan biayanya. Semoga dapat membantu Anda.

RISMA KHOLIQ

Pilihan Editor: Cara Membuat Paspor Online dengan Mudah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

2 hari lalu

Kowloon Motor Bus Hong Kong. Unsplash.com/Wanghao Shang
Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

Mulai Sabtu, 27 Juli 2024, salah satu operator bus di Hong Kong menerapkan tiket satu hari tanpa batas untuk wisatawan


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

4 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

8 hari lalu

Petugas Imigrasi menunjukkan aplikasi Mobile Paspor atau M-PASPOR di Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 27 Januari 2022. Aplikasi yang diluncurkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bisa diunduh dari 'Play Store' itu untuk memudahkan dan mempercepat masyarakat dalam pengurusan paspor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.


Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

21 hari lalu

Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari
Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

Kalau sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri, memahami kesalahan umum tentang pengajuan visa dapat meningkatkan peluang visa disetujui


Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

22 hari lalu

Loket pembuatan paspor berbasis elektronik. Tempo/Tony Hartawan
Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

Pembuatan e-paspor atau paspor elektronik kini bisa dilakukan di 126 kantor imigrasi. Simak kelebihan e-paspor dibanding paspor biasa.


Cerita Mahasiswa Ferienjob Soal Paspor yang Ditahan Imigrasi Bandara dan Polres Imbas Surat dari Dikti

26 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Cerita Mahasiswa Ferienjob Soal Paspor yang Ditahan Imigrasi Bandara dan Polres Imbas Surat dari Dikti

Imbas penahanan paspor ini membuat beberapa mahasiswa Universitas Jambi yang hendak berangkat ferienjob tertunda dan kehilangan pekerjaan.


Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

41 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

Bea Cukai menyatakan tidak aturan bahwa petugas harus memfoto paspor dan penumpang saat pemeriksaan di bandara.


Unik, Arab Saudi Pakai Stempel Paspor Khusus untuk Merayakan Ramadan

43 hari lalu

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Unik, Arab Saudi Pakai Stempel Paspor Khusus untuk Merayakan Ramadan

Stempel ini juga berfungsi sebagai pengingat akan perjalanan wisatawan dan makna spiritual dari kunjungan mereka ke Arab Saudi selama Ramadan.


Singapura Mulai Gunakan QR Code sebagai Pengganti Paspor di Perbatasan Darat

45 hari lalu

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Singapura Mulai Gunakan QR Code sebagai Pengganti Paspor di Perbatasan Darat

Mulai 19 Maret, wisatawan tidak perlu lagi menunjukkan paspor kepada petugas di loket mobil perbatasan Singapura.


Permohonan Visa dari Indonesia Meningkat dari Sebelum Pandemi

50 hari lalu

Ilustrasi visa (Pixabay)
Permohonan Visa dari Indonesia Meningkat dari Sebelum Pandemi

VFS Global mencatat volume permohonan visa di semua kategori dari Indonesia pada 2023 telah melampaui angka sebelum pandemi pada 2019