Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan sebagai pedoman dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh). Foto: Canva
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan sebagai pedoman dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh). Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSebagai individu yang tinggal di suatu negara, kita pasti sudah familiar dengan istilah pajak. Namun, tidak semua penghasilan yang kita peroleh akan dikenai pajak. Jenis penghasilan ini dikenal sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.

Apa yang dimaksud dengan PTKP dan bagaimana cara menghitung PTKP yang berlaku saat ini? Mari kita bahas PTKP dengan lebih rinci.

Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP adalah jumlah penghasilan yang diakui oleh pemerintah sebagai batas nominal di mana individu dan keluarganya dianggap dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka secara layak selama satu tahun.

Menurut ketentuan Undang-Undang No.36 Tahun 2008, PTKP merupakan salah satu komponen pengurang yang digunakan dalam perhitungan pajak penghasilan, harus dibayar oleh individu sebagai wajib pajak. 

Selain itu, PTKP juga dianggap sebagai pengeluaran yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar individu yang bersangkutan dan keluarganya selama satu tahun. 

Jika penghasilan individu tidak melebihi batas PTKP, maka wajib pajak tersebut akan mendapat kelonggaran untuk tidak membayar pajak penghasilan.

Besar Nilai PTKP Tahun 2023

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun 2023 ditetapkan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan.

Golongan

Kode

Tarif PTKP

Tidak Kawin (TK)

TK0 (tanpa tanggungan)

Rp54.000.000

TK1 (1 tanggungan)

Rp58.500.000

TK2 (2 tanggungan)

Rp63.000.000

TK3 (3 tanggungan)

Rp67.500.000

Kawin (K)

K0 (tanpa tanggungan)

Rp58.500.000

K1 (1 tanggungan)

Rp63.000.000

K2 (2 tanggungan)

Rp67.500.000

K3 (3 tanggungan)

Rp72.000.000

Kawin dengan penghasilan istri digabung (K/I)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

K/I/0 (tanpa tanggungan)

Rp112.500.000

K/I/1 (1 tanggungan)

Rp117.000.000

K/I/2 (2 tanggungan)

Rp121.500.000

K/I/3 (3 tanggungan)

Rp126.000.000

Ketentuan terbaru mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi individu diatur dalam Undang-Undang HPP, Bab III, Pasal 3, yang merupakan perubahan dari Pasal 7 dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. 

Berikut adalah ringkasan isi ketentuan tersebut:

1. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per tahun memiliki nilai minimum, yaitu:

  • Rp54.000.000 untuk individu sebagai wajib pajak pribadi.
  • Tambahan Rp4.500.000 untuk wajib pajak yang sudah menikah.
  • Tambahan Rp54.000.000 jika istri menggabungkan penghasilannya dengan suami.
  • Tambahan Rp4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dengan batasan maksimal 3 orang untuk setiap keluarga.

2. Penerapan ketentuan ini, seperti yang disebutkan pada ayat (1), akan ditentukan berdasarkan situasi pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

Keterangan tambahan: 

Tanggungan anggota keluarga mencakup anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. 

Batasan maksimal adalah 3 (tiga) orang anggota keluarga untuk setiap keluarga. 

Contoh hubungan keluarga sedarah termasuk ayah, ibu, dan anak kandung. Sementara, keluarga semenda termasuk mertua dan anak tiri.

Cara Menghitung PTKP Terbaru Tahun 2023

Misalkan ada seseorang bernama David. Ia adalah seorang karyawan. Mari kita hitung PTKP-nya berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan:

Awalnya David adalah TK0 (Tidak Kawin tanpa tanggungan), sehingga PTKP-nya adalah Rp54.000.000 per tahun. Kemudian, David menikah dengan Sarah. Dalam pernikahannya, Sarah tidak bekerja. 

Cara Menghitungnya:

PTKP = Rp54.000.000 + Rp4.500.000 = Rp58. 500.000 per tahun 

Beberapa tahun kemudian, Sarah dan David memiliki satu anak. Sekarang status PTKP David adalah K1 (Kawin dengan satu tanggungan anak). 

PTKP = Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.5000.000= Rp63.000.000 per tahun

Sarah dan David memutuskan untuk menggabungkan penghasilan mereka karena Sarah memutuskan untuk bekerja. 

PTKP yang berlaku sekarang adalah K/I/1 + TK0 (Kawin dengan satu tanggungan anak dan penghasilan istri digabung). 

PTKP = Rp63.000.000 + Rp54.000.000= Rp117.000.000 per tahun

Dalam contoh di atas, terlihat bagaimana PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) seseorang dapat berubah seiring dengan perubahan status pernikahan dan jumlah tanggungan yang dimilikinya.

KAYLA NAJMI IHSANI

Pilihan Editor: Aturan PPh Terbaru, Begini Cara Menghitung Pajak untuk Gaji Rp 5 Juta dan Rp 15 Juta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

4 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

5 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

5 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

18 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

19 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

26 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

27 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

29 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

29 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.


DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

29 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.