Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan sebagai pedoman dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh). Foto: Canva
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan sebagai pedoman dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh). Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSebagai individu yang tinggal di suatu negara, kita pasti sudah familiar dengan istilah pajak. Namun, tidak semua penghasilan yang kita peroleh akan dikenai pajak. Jenis penghasilan ini dikenal sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.

Apa yang dimaksud dengan PTKP dan bagaimana cara menghitung PTKP yang berlaku saat ini? Mari kita bahas PTKP dengan lebih rinci.

Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP adalah jumlah penghasilan yang diakui oleh pemerintah sebagai batas nominal di mana individu dan keluarganya dianggap dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka secara layak selama satu tahun.

Menurut ketentuan Undang-Undang No.36 Tahun 2008, PTKP merupakan salah satu komponen pengurang yang digunakan dalam perhitungan pajak penghasilan, harus dibayar oleh individu sebagai wajib pajak. 

Selain itu, PTKP juga dianggap sebagai pengeluaran yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar individu yang bersangkutan dan keluarganya selama satu tahun. 

Jika penghasilan individu tidak melebihi batas PTKP, maka wajib pajak tersebut akan mendapat kelonggaran untuk tidak membayar pajak penghasilan.

Besar Nilai PTKP Tahun 2023

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun 2023 ditetapkan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan.

Golongan

Kode

Tarif PTKP

Tidak Kawin (TK)

TK0 (tanpa tanggungan)

Rp54.000.000

TK1 (1 tanggungan)

Rp58.500.000

TK2 (2 tanggungan)

Rp63.000.000

TK3 (3 tanggungan)

Rp67.500.000

Kawin (K)

K0 (tanpa tanggungan)

Rp58.500.000

K1 (1 tanggungan)

Rp63.000.000

K2 (2 tanggungan)

Rp67.500.000

K3 (3 tanggungan)

Rp72.000.000

Kawin dengan penghasilan istri digabung (K/I)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

K/I/0 (tanpa tanggungan)

Rp112.500.000

K/I/1 (1 tanggungan)

Rp117.000.000

K/I/2 (2 tanggungan)

Rp121.500.000

K/I/3 (3 tanggungan)

Rp126.000.000

Ketentuan terbaru mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi individu diatur dalam Undang-Undang HPP, Bab III, Pasal 3, yang merupakan perubahan dari Pasal 7 dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. 

Berikut adalah ringkasan isi ketentuan tersebut:

1. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per tahun memiliki nilai minimum, yaitu:

  • Rp54.000.000 untuk individu sebagai wajib pajak pribadi.
  • Tambahan Rp4.500.000 untuk wajib pajak yang sudah menikah.
  • Tambahan Rp54.000.000 jika istri menggabungkan penghasilannya dengan suami.
  • Tambahan Rp4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dengan batasan maksimal 3 orang untuk setiap keluarga.

2. Penerapan ketentuan ini, seperti yang disebutkan pada ayat (1), akan ditentukan berdasarkan situasi pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

Keterangan tambahan: 

Tanggungan anggota keluarga mencakup anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. 

Batasan maksimal adalah 3 (tiga) orang anggota keluarga untuk setiap keluarga. 

Contoh hubungan keluarga sedarah termasuk ayah, ibu, dan anak kandung. Sementara, keluarga semenda termasuk mertua dan anak tiri.

Cara Menghitung PTKP Terbaru Tahun 2023

Misalkan ada seseorang bernama David. Ia adalah seorang karyawan. Mari kita hitung PTKP-nya berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan:

Awalnya David adalah TK0 (Tidak Kawin tanpa tanggungan), sehingga PTKP-nya adalah Rp54.000.000 per tahun. Kemudian, David menikah dengan Sarah. Dalam pernikahannya, Sarah tidak bekerja. 

Cara Menghitungnya:

PTKP = Rp54.000.000 + Rp4.500.000 = Rp58. 500.000 per tahun 

Beberapa tahun kemudian, Sarah dan David memiliki satu anak. Sekarang status PTKP David adalah K1 (Kawin dengan satu tanggungan anak). 

PTKP = Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.5000.000= Rp63.000.000 per tahun

Sarah dan David memutuskan untuk menggabungkan penghasilan mereka karena Sarah memutuskan untuk bekerja. 

PTKP yang berlaku sekarang adalah K/I/1 + TK0 (Kawin dengan satu tanggungan anak dan penghasilan istri digabung). 

PTKP = Rp63.000.000 + Rp54.000.000= Rp117.000.000 per tahun

Dalam contoh di atas, terlihat bagaimana PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) seseorang dapat berubah seiring dengan perubahan status pernikahan dan jumlah tanggungan yang dimilikinya.

KAYLA NAJMI IHSANI

Pilihan Editor: Aturan PPh Terbaru, Begini Cara Menghitung Pajak untuk Gaji Rp 5 Juta dan Rp 15 Juta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dosen UGM Sebut Permendikbudristek 44/2024 Beri Harapan, tapi Belum Jamin Kesejahteraan

1 hari lalu

Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com
Dosen UGM Sebut Permendikbudristek 44/2024 Beri Harapan, tapi Belum Jamin Kesejahteraan

Dosen Hukum Ketenagakerjaan UGM, Nabiyla Risfa Izzati, mengatakan Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 belum menjamin kesejahteraan dosen ASN.


Rencana Bansos untuk Kelas Menengah, Ekonom: Harus Tepat Sasaran dan Pengawasan Ketat

6 hari lalu

Warga berbelanja di sebuah mall di Jakarta, Senin, 2 September 2024. Badan Pusat Statistik mencatat jumlah masyarakat kelas menengah di Indonesia pada 2024 sebanyak 47,85 juta jiwa atau turun dari tahun 2023 yakni sebanyak 48,27 juta jiwa yang setara 17,13 persen dari total penduduk Indonesia. TEMPO/Subekti
Rencana Bansos untuk Kelas Menengah, Ekonom: Harus Tepat Sasaran dan Pengawasan Ketat

Direktur Celios Bhima Yudhistira setuju dengan rencana pemerintah memperluas bansos untuk kelas menengah. Menurutnya, perlindungan sosial ini akan lebih bermanfaat.


Kabar Prabowo Siap Membentuk Badan Penerimaan Negara dalam Kabinet, Apa Tugasnya?

9 hari lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto menghadiri rapat terakhir sebagai Menteri Pertahanan dengan Komisi III DPR RI periode 2019-2024 yang beragendakan pengambilan persetujuan terhadap 5 RUU kerjasama bidang Pertahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kabar Prabowo Siap Membentuk Badan Penerimaan Negara dalam Kabinet, Apa Tugasnya?

Prabowo dikabarkan akan bikin Badan Penerimaan Negara. Hal ini disampaikan Burhanuddin Abdullah Dewan Penasihat Prabowo. Apa lingkup kerja badan ini?


Sosok Anura Kumara Dissanayake, Presiden Srilanka yang Bubarkan Parlemen Sehari Usai Dilantik

9 hari lalu

Anura Kumara Dissanayake. REUTERS
Sosok Anura Kumara Dissanayake, Presiden Srilanka yang Bubarkan Parlemen Sehari Usai Dilantik

Anura Kumara Dissanayake adalah Presiden Sri Lanka yang disorot karena membubarkan parlemen sehari usai pelantikannya.


Kemenkeu Ungkap Kontribusi Pajak Orang Pribadi ke Kas Negara, Berapa dari Kelas Menengah?

9 hari lalu

Warga berbelanja di sebuah mall di Jakarta, Senin, 2 September 2024. Pandemi Covid-19 disebut-sebut sebagai salah satu faktor utama penyebab penurunan kelas menengah di Indonesia. TEMPO/Subekti
Kemenkeu Ungkap Kontribusi Pajak Orang Pribadi ke Kas Negara, Berapa dari Kelas Menengah?

Kelas menengah berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui pembayaran berbagai jenis pajak. Kemenkeu mengatakan jumlahnya tidak terlalu besar.


Jutaan Kelas Menengah Rentan Jatuh Miskin, Prabowo Diharap Punya Solusi dan Tunda Kenaikan PPN

10 hari lalu

Ekonom Minta Pemerintahan Prabowo Tunda Kebijakan yang Bebani Kelas Menengah
Jutaan Kelas Menengah Rentan Jatuh Miskin, Prabowo Diharap Punya Solusi dan Tunda Kenaikan PPN

Sekitar 9,4 juta kelas menengah rentan jatuh miskin. Pemerintahan Prabowo-Gibran diharapkan punya solusi dan menunda kenaikan PPN.


Bos Gaikindo Sebut Penjualan Mobil Sulit Tembus 1 Juta Unit Tahun Ini: Kami Hanya Bisa Bergantung pada Pasar

10 hari lalu

Tamu undangan dan para awak media melihat pameran otomotif Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, 17 Juli 2024. GIIAS 2024 yang diikuti lebih dari 55 merek otomotif global yang terdiri dari 30 merek kendaraan penumpang, 5 kendaraan komersil dan 20 merek sepeda motor anggota GAIKINDO serta menghadirkan produk mobil baru dan konsep. TEMPO/Tony Hartawan
Bos Gaikindo Sebut Penjualan Mobil Sulit Tembus 1 Juta Unit Tahun Ini: Kami Hanya Bisa Bergantung pada Pasar

Ketua Gaikindo Jongkie Sugiarto pesimistis target penjualan 1 juta unit mobil hingga akhir tahun bakal tercapai. Begini penjelasannya.


Sri Mulyani Laporkan Pendapatan Negara Capai Rp1.777 Triliun

14 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat tiba di acara peluncuran buku Authorized Biography Sri Mulyani Indrawati berjudul NO LIMITS: Reformasi dengan Hati, di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, Jumat, 20 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Sri Mulyani Laporkan Pendapatan Negara Capai Rp1.777 Triliun

Belanjaan negara yang naik menurut Sri Mulyani harus dilihat kualitasnya bukan hanya dari sisi pertumbuhannya


Sederet Kasus Kebocoran Data Terbaru 6 Juta Data NPWP Diretas Bjorka, Siapa Tanggung Jawab?

15 hari lalu

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
Sederet Kasus Kebocoran Data Terbaru 6 Juta Data NPWP Diretas Bjorka, Siapa Tanggung Jawab?

Bjorka, seorang hacker, diduga bertanggung jawab atas kebocoran data 6 juta data NPWP, termasuk milik Jokowi, Gibran, Kaesang, dan pejabat lainnya.


Eks Penyelidik KPK Lihat Pola Peretasan Bjorka Muncul Setiap Ada Isu Besar Politik

15 hari lalu

Bjorka. Istimewa
Eks Penyelidik KPK Lihat Pola Peretasan Bjorka Muncul Setiap Ada Isu Besar Politik

Tak kurang 6 juta data NPWP kena peretasan dan dijual di dark web. Eks penyelidik KPK meilhat pola kemunculan hacker Bjorka seiring isu besar politik.