Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan sebagai pedoman dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh). Foto: Canva
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan sebagai pedoman dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh). Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSebagai individu yang tinggal di suatu negara, kita pasti sudah familiar dengan istilah pajak. Namun, tidak semua penghasilan yang kita peroleh akan dikenai pajak. Jenis penghasilan ini dikenal sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.

Apa yang dimaksud dengan PTKP dan bagaimana cara menghitung PTKP yang berlaku saat ini? Mari kita bahas PTKP dengan lebih rinci.

Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP adalah jumlah penghasilan yang diakui oleh pemerintah sebagai batas nominal di mana individu dan keluarganya dianggap dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka secara layak selama satu tahun.

Menurut ketentuan Undang-Undang No.36 Tahun 2008, PTKP merupakan salah satu komponen pengurang yang digunakan dalam perhitungan pajak penghasilan, harus dibayar oleh individu sebagai wajib pajak. 

Selain itu, PTKP juga dianggap sebagai pengeluaran yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar individu yang bersangkutan dan keluarganya selama satu tahun. 

Jika penghasilan individu tidak melebihi batas PTKP, maka wajib pajak tersebut akan mendapat kelonggaran untuk tidak membayar pajak penghasilan.

Besar Nilai PTKP Tahun 2023

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun 2023 ditetapkan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan.

Golongan

Kode

Tarif PTKP

Tidak Kawin (TK)

TK0 (tanpa tanggungan)

Rp54.000.000

TK1 (1 tanggungan)

Rp58.500.000

TK2 (2 tanggungan)

Rp63.000.000

TK3 (3 tanggungan)

Rp67.500.000

Kawin (K)

K0 (tanpa tanggungan)

Rp58.500.000

K1 (1 tanggungan)

Rp63.000.000

K2 (2 tanggungan)

Rp67.500.000

K3 (3 tanggungan)

Rp72.000.000

Kawin dengan penghasilan istri digabung (K/I)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

K/I/0 (tanpa tanggungan)

Rp112.500.000

K/I/1 (1 tanggungan)

Rp117.000.000

K/I/2 (2 tanggungan)

Rp121.500.000

K/I/3 (3 tanggungan)

Rp126.000.000

Ketentuan terbaru mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi individu diatur dalam Undang-Undang HPP, Bab III, Pasal 3, yang merupakan perubahan dari Pasal 7 dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. 

Berikut adalah ringkasan isi ketentuan tersebut:

1. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per tahun memiliki nilai minimum, yaitu:

  • Rp54.000.000 untuk individu sebagai wajib pajak pribadi.
  • Tambahan Rp4.500.000 untuk wajib pajak yang sudah menikah.
  • Tambahan Rp54.000.000 jika istri menggabungkan penghasilannya dengan suami.
  • Tambahan Rp4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dengan batasan maksimal 3 orang untuk setiap keluarga.

2. Penerapan ketentuan ini, seperti yang disebutkan pada ayat (1), akan ditentukan berdasarkan situasi pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

Keterangan tambahan: 

Tanggungan anggota keluarga mencakup anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. 

Batasan maksimal adalah 3 (tiga) orang anggota keluarga untuk setiap keluarga. 

Contoh hubungan keluarga sedarah termasuk ayah, ibu, dan anak kandung. Sementara, keluarga semenda termasuk mertua dan anak tiri.

Cara Menghitung PTKP Terbaru Tahun 2023

Misalkan ada seseorang bernama David. Ia adalah seorang karyawan. Mari kita hitung PTKP-nya berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan:

Awalnya David adalah TK0 (Tidak Kawin tanpa tanggungan), sehingga PTKP-nya adalah Rp54.000.000 per tahun. Kemudian, David menikah dengan Sarah. Dalam pernikahannya, Sarah tidak bekerja. 

Cara Menghitungnya:

PTKP = Rp54.000.000 + Rp4.500.000 = Rp58. 500.000 per tahun 

Beberapa tahun kemudian, Sarah dan David memiliki satu anak. Sekarang status PTKP David adalah K1 (Kawin dengan satu tanggungan anak). 

PTKP = Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.5000.000= Rp63.000.000 per tahun

Sarah dan David memutuskan untuk menggabungkan penghasilan mereka karena Sarah memutuskan untuk bekerja. 

PTKP yang berlaku sekarang adalah K/I/1 + TK0 (Kawin dengan satu tanggungan anak dan penghasilan istri digabung). 

PTKP = Rp63.000.000 + Rp54.000.000= Rp117.000.000 per tahun

Dalam contoh di atas, terlihat bagaimana PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) seseorang dapat berubah seiring dengan perubahan status pernikahan dan jumlah tanggungan yang dimilikinya.

KAYLA NAJMI IHSANI

Pilihan Editor: Aturan PPh Terbaru, Begini Cara Menghitung Pajak untuk Gaji Rp 5 Juta dan Rp 15 Juta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahlil Minta Tukin Pegawainya Naik, Jokowi: Saya Enggak Senang Kok Diungkap Secara Terbuka

44 menit lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kedua kiri), Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kedua kanan), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kanan), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ( kiri), dan Bupati Keerom Piter Gusbager (ketiga kiri) saat meninjau lumbung pangan di Kampung Wambes, Distrik Mannem, Keerom, Papua, Selasa 21 Maret 2023. Pemerintah berencana menyiapkan lahan secara bertahap sekitar 10 ribu hektare untuk dijadikan lumbung pangan yang akan ditanami jagung di Kabupaten Keerom. ANTARA FOTO/Sakti Karuru
Bahlil Minta Tukin Pegawainya Naik, Jokowi: Saya Enggak Senang Kok Diungkap Secara Terbuka

Presiden Jokowi menanggapi permintaan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang meminta kenaikan tunjangan kinerja untuk pegawai Kementerian Investasi dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.


Bahlil Minta Tukin Kementerian Investasi Naik di Depan Jokowi

58 menit lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika ditemui di sela acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Kawasan Senayan Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Bahlil Minta Tukin Kementerian Investasi Naik di Depan Jokowi

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia meminta Presiden Jokowi untuk menaikkan tunjangan kinerja pegawainya.


Ditjen Pajak Ungkap 9 Insentif Perpajakan di IKN, dari Tax Holiday hingga...

1 hari lalu

Desain Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Investasi untuk peletakan batu pertama tahap ketiga masih akan datang dari investor dalam negeri, meskipun mereka juga dapat bermitra dengan investor asing, kata seorang pejabat. (ANTARA/HO-Kementerian PUPR/rst)
Ditjen Pajak Ungkap 9 Insentif Perpajakan di IKN, dari Tax Holiday hingga...

Ditjen Pajak mengungkapkan ada sembilan insentif perpajakan di IKN. Apa saja?


Pengamat Ragu Para Pegawai Pindah Kerja ke IKN Meski Ada Insentif Bebas Pajak

1 hari lalu

Model skala Kawasan Inti Pemerintahan Pusat Ibu Kota Nusantara atau IKN. ANTARA/Aji Cakti
Pengamat Ragu Para Pegawai Pindah Kerja ke IKN Meski Ada Insentif Bebas Pajak

Pengamat pajak Fajry Akbar mengungkapkan keraguannya jika insentif bebas pajak untuk pegawai bisa membuat mereka pindah ke IKN.


Penjelasan Terbaru Erick Thohir soal Pajak Film, Harga Tiket Bioskop Bakal Sama di Semua Daerah?

2 hari lalu

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penjelasan Terbaru Erick Thohir soal Pajak Film, Harga Tiket Bioskop Bakal Sama di Semua Daerah?

Erick Thohir memberikan penjelasan terbaru soal pajak film. Apakah harga tiket bioskop akan sama di seluruh daerah?


DPRD DKI Ingin UMKM Berpendapatan di Bawah Rp 1,3 Juta Per Hari Tidak Dikenakan Pajak

2 hari lalu

Suasana Festival Kuliner JPM dukuh atas, Setiabudi, Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2023. Intergitas Transit Jakarta (ITJ) memanfaatkan Jembatan Penyebrangan Penyebrangan Multiguna (JPM) sepanjang 260 meter untuk Festival Kuliner yang menyuguhkan sejumlah makanan khas Indonesia yang bekerja sama dengan pedagang UMKM dan mampu menarik 280.000 pengunjung dari 28 Agustus lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPRD DKI Ingin UMKM Berpendapatan di Bawah Rp 1,3 Juta Per Hari Tidak Dikenakan Pajak

Kepala Bapenda DKI Jakarta setuju dilakukan pengecualian PBJT kepada UMKM dengan omzet kurang dari Rp 500 juta per tahun.


Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

3 hari lalu

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

Beberapa wilayah masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2023. Berikut daftarnya:


Dirjen Pajak Serahkan Tersangka Penyelewengan ke Kejari: Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

5 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Dirjen Pajak Serahkan Tersangka Penyelewengan ke Kejari: Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.


Pemerintah Gratiskan Pajak bagi Pelaku UMKM di IKN

5 hari lalu

Ilustrasi UMKM makanan. ANTARA
Pemerintah Gratiskan Pajak bagi Pelaku UMKM di IKN

Pemerintah bakal membebaskan pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dari pajak, jika menjalankan usaha di Ibu Kota Nusantara.


5 Tema Debat Capres-Cawapres pada Pilpres 2024, Ini Jadwalnya

6 hari lalu

Pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, dan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
5 Tema Debat Capres-Cawapres pada Pilpres 2024, Ini Jadwalnya

KPU menetapkan jadwal pelaksanaan debat capres-cawapres pada Pilpres 2024, sebagai rangkaian Pemilu 2024. Berikut tema dan jadwalnya.