TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai individu yang tinggal di suatu negara, kita pasti sudah familiar dengan istilah pajak. Namun, tidak semua penghasilan yang kita peroleh akan dikenai pajak. Jenis penghasilan ini dikenal sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.
Apa yang dimaksud dengan PTKP dan bagaimana cara menghitung PTKP yang berlaku saat ini? Mari kita bahas PTKP dengan lebih rinci.
Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP adalah jumlah penghasilan yang diakui oleh pemerintah sebagai batas nominal di mana individu dan keluarganya dianggap dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka secara layak selama satu tahun.
Menurut ketentuan Undang-Undang No.36 Tahun 2008, PTKP merupakan salah satu komponen pengurang yang digunakan dalam perhitungan pajak penghasilan, harus dibayar oleh individu sebagai wajib pajak.
Selain itu, PTKP juga dianggap sebagai pengeluaran yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar individu yang bersangkutan dan keluarganya selama satu tahun.
Jika penghasilan individu tidak melebihi batas PTKP, maka wajib pajak tersebut akan mendapat kelonggaran untuk tidak membayar pajak penghasilan.
Besar Nilai PTKP Tahun 2023
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun 2023 ditetapkan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
Golongan | Kode | Tarif PTKP |
Tidak Kawin (TK) | TK0 (tanpa tanggungan) | Rp54.000.000 |
TK1 (1 tanggungan) | Rp58.500.000 | |
TK2 (2 tanggungan) | Rp63.000.000 | |
TK3 (3 tanggungan) | Rp67.500.000 | |
Kawin (K) | K0 (tanpa tanggungan) | Rp58.500.000 |
K1 (1 tanggungan) | Rp63.000.000 | |
K2 (2 tanggungan) | Rp67.500.000 | |
K3 (3 tanggungan) | Rp72.000.000 | |
Kawin dengan penghasilan istri digabung (K/I) | Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan
K/I/0 (tanpa tanggungan) | Rp112.500.000 |
K/I/1 (1 tanggungan) | Rp117.000.000 | |
K/I/2 (2 tanggungan) | Rp121.500.000 | |
K/I/3 (3 tanggungan) | Rp126.000.000 |
Ketentuan terbaru mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi individu diatur dalam Undang-Undang HPP, Bab III, Pasal 3, yang merupakan perubahan dari Pasal 7 dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.
Berikut adalah ringkasan isi ketentuan tersebut:
1. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per tahun memiliki nilai minimum, yaitu:
- Rp54.000.000 untuk individu sebagai wajib pajak pribadi.
- Tambahan Rp4.500.000 untuk wajib pajak yang sudah menikah.
- Tambahan Rp54.000.000 jika istri menggabungkan penghasilannya dengan suami.
- Tambahan Rp4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dengan batasan maksimal 3 orang untuk setiap keluarga.
2. Penerapan ketentuan ini, seperti yang disebutkan pada ayat (1), akan ditentukan berdasarkan situasi pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Keterangan tambahan:
Tanggungan anggota keluarga mencakup anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Batasan maksimal adalah 3 (tiga) orang anggota keluarga untuk setiap keluarga.
Contoh hubungan keluarga sedarah termasuk ayah, ibu, dan anak kandung. Sementara, keluarga semenda termasuk mertua dan anak tiri.
Cara Menghitung PTKP Terbaru Tahun 2023
Misalkan ada seseorang bernama David. Ia adalah seorang karyawan. Mari kita hitung PTKP-nya berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan:
Awalnya David adalah TK0 (Tidak Kawin tanpa tanggungan), sehingga PTKP-nya adalah Rp54.000.000 per tahun. Kemudian, David menikah dengan Sarah. Dalam pernikahannya, Sarah tidak bekerja.
Cara Menghitungnya:
PTKP = Rp54.000.000 + Rp4.500.000 = Rp58. 500.000 per tahun
Beberapa tahun kemudian, Sarah dan David memiliki satu anak. Sekarang status PTKP David adalah K1 (Kawin dengan satu tanggungan anak).
PTKP = Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.5000.000= Rp63.000.000 per tahun
Sarah dan David memutuskan untuk menggabungkan penghasilan mereka karena Sarah memutuskan untuk bekerja.
PTKP yang berlaku sekarang adalah K/I/1 + TK0 (Kawin dengan satu tanggungan anak dan penghasilan istri digabung).
PTKP = Rp63.000.000 + Rp54.000.000= Rp117.000.000 per tahun
Dalam contoh di atas, terlihat bagaimana PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) seseorang dapat berubah seiring dengan perubahan status pernikahan dan jumlah tanggungan yang dimilikinya.
KAYLA NAJMI IHSANI
Pilihan Editor: Aturan PPh Terbaru, Begini Cara Menghitung Pajak untuk Gaji Rp 5 Juta dan Rp 15 Juta