TEMPO.CO, Jakarta - Otorita IKN buka suara perihal hak guna usaha alias HGU lahan ibu kota Nusantara yang disebut-sebut berlaku hingga 190 tahun. Rencana HGU ini termaktub dalam revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN.
"Sebetulnya sama dengan UU Cipta Kerja gitu aja. Itu referensi sama persis," kata Kepala Otorita IKN Bambang Susantono saat ditemui usai acara SAFE di Jakarta pada Selasa, 26 September 2023.
Namun, Bambang tidak menjelaskan lebih jauh perihal pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang menjadi referensi UU IKN. Bambang juga tidak menjawab lebih lanjut ketika ditanyai perihal HGU 190 tahun.
Sebelumnya, Konsorsium Pembaruan Agraria alias KPA menyoroti rancangan Pasal 16A dalam revisi UU IKN. Pasal baru tersebut disisipkan di revisi UU IKN untuk mengatur lebih lanjut Pasal 16 ayat 7 undang-undang lama.
Pasal 16A menjabarkan, perjanjian hak atas tanah bisa berupa hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai. Namun dalam rumusan tersebut, jangka waktu pemberian berbagai jenis hak atas tanah tersebut sangat panjang.
Misalnya, HGU yang kelak bisa diberikan dalam dua siklus. Setiap siklus HGU itu terbagi dalam tahapan pemberian selama 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, dan pembaruan 35 tahun.
Selanjutnya: Jika ditotal, dalam setiap siklus, pemegang HGU...