Jika ditotal, dalam setiap siklus, pemegang HGU bisa memperoleh hak menguasai dan mengusahakan tanah selama maksimal 95 tahun. Dua siklus pemberian HGU tersebut, secara total, membuka peluang bagi pemegang HGU untuk menguasai dan mengusahakan tanah di wilayah IKN selama 190 tahun.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, sebelumnya menilai insentif HGU bagi investor IKN berpotensi membuat para pengusaha tersebut menguasai tanah IKN.
"Peningkatan durasi HGU bisa merugikan masyarakat lokal dan lingkungan, dengan fokus investor beralih dari keuntungan jangka pendek menjadi jangka panjang," kata Achmad melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Agustus 2023.
Jor-joran insentif HGU ini, menurut Achmad, juga berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara keuntungan investor, keberlanjutan lingkungan, dan pemerataan ekonomi. Penetapan kriteria ketat untuk meloloskan pemberian HGU selaman itu juga masih menimbulkan kecemasan soal lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan tanah.
Menurut Achmad, pemerintah sebaiknya melakukan sejumlah hal untuk menjaga kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan di IKN. Ide perpanjangan HGU pun mestinya tidak dikeluarkan buru-buru. Setidaknya ketika kepemimpinan pemerintah periode 2024-2029 sudah terbentuk.
AMELIA RAHIMA SARI | IMAM HAMDI | RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Kepala Otorita IKN Sebut akan Ada 20 Calon Investor Baru yang Bakal Danai IKN Lebih dari Rp 10 Triliun