Sementara untuk pengembangan perdagangan karbon, Subholding Pertamina New & Renewable Energy (PNRE) menjalankan peran sebagai trader di internal Pertamina Grup.
PNRE juga akan menjadi pemain kunci perdagangan karbon, karena sudah mempunyai suplai yang telah tersertifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selain PNRE, Perdagangan karbon juga dijalankan oleh Subholding Commercial & Trading (PT Pertamina Patra Niaga) dengan membuka peluang bisnis bersama perusahaan dalam negeri sebagai potential customers, baik di dalam negeri maupun luar negeri atau internasional.
Adapun rencana ini dilakukan Pertamina sejalan dengan komitmen mendukung target net zero emission 2060.
“Pertamina Group berkomitmen mengembangkan ekosistem perdagangan karbon yang berstandar internasional dan mendukung target Pemerintah dalam penanganan krisis iklim,” ujar Nicke.
Pilihan editor: Bursa Karbon Diresmikan, Luhut Ungkap PR: Peta Jalan Perdagangan hingga Pajak Karbon