- OJK Minta Bank Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Surat itu adalah permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.
"OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online," kata Dian dalam keterangan resminya pada Ahad, 24 September 2023.
Lebih lanjut Dian mengatakan OJK menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini. Dia berharap, kerja sama semacam ini lebih digiatkan ke depan untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia.
"Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," beber Dian.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Pengganti Eks Direktur Pos Indonesia yang Terjerat Korupsi...