TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero), Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Kamis, 21 September 2023. Kejari menyebut Siti Choiriana terlibat dalam kasus pengadaan barang dan jasa fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. pada 2017.
Dari pengadaan barang dan jasa fiktif ini, kerugian negara ditaksir sebesar Rp 236 miliar. “Beliau sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Jakarta Barat, Iwan Ginting kepada Tempo melalui sambungan telepon, Kamis, 21 September 2023.
Modus Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Indonesia
Pengadaan barang fiktif ini dilakukan saat Siti menjabat sebagai Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada 2017. Ia menandatangani empat kontrak berlangganan antara DES PT Telkom Indonesia dengan PT Quartee Technologies, pada 17 Maret 2017. Kontrak itu untuk pengadaan komputer Lenovo Think Center.
"Pertama, pengadaan Lenovo Think Center nilainya sebesar 30 miliar sekian, Lenovo Think Center juga sebesar 51 miliar sekian, kemudian personal computer dengan nilai 37 miliar sekian. Keempat, PC Lenovo Think Center dengan nilai 100 miliar sekian," ujar Iwan kepada Tempo melalui sambungan telepon pada Jumat, 22 September 2023.
Dalam modusnya, DES PT Telkom Indonesia seolah-olah menerima barang sesuai invoice pembelian dan menyerahkan ke PT Quartee Technologies. "PT Quartee Technologies bayar ke DES. Kemudian DES bayar ke tiga anak usahanya itu. Jadi skema bisnisnya begitu. Masing-masing mendapat margin kelebihan, untung begitu," kata Iwan.
Selain itu, kata Iwan, Siti meminta tiga anak perusahaan PT Telkom Indonesia lain untuk melakukan pengadaan barang yang sama ke perusahaan berbeda. Tiga anak perusahaan itu, adalah PT PINS Indonesia, PT Telkom Telstra, dan PT Infomedia.
"Setelah dia menunjuk tiga anak usahanya, dia juga meminta tiga anak usaha ini untuk membeli barang dari PT Interdata Teknologi Sukses," kata Iwan.
Selanjutnya: Tiga anak usaha tersebut seolah-olah...