Kemudian, Iwan melanjutkan, tiga anak usaha tersebut seolah-olah membelanjakan barang-barang fiktif tersebut ke PT Interdata Teknologi Sukses. "Pembelian tiga anak usaha ke PT Interdata itu yang pertama sekitar 22 miliar sekian, 39 miliar sekian, 57 miliar sekian, 77 miliar sekian. Barang ini enggak pernah ada," ujarnya.
Dari hasil penyidikan, tersangka mengatakan alasan pengadaan barang itu untuk meningkatkan target performa perusahaan. Siti lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat setelah pemanggilannya sebagai saksi melalui surat No. B-5614/M.1.12/Fd.2/08/2023 pada 31 Agustus 2023.
Siti Choiriana dijerat dengan pasal 2 Undang Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3, dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara, dan pasal 3 selama 1 tahun penjara. "Total kerugian negara mencapai 236 miliar," tutur Iwan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga telah menetapkan Rizal Otoluwa (RO) dan Rinaldo (RN) Direktur PT Interdata dan Direktur PT Quartee Technologies sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang fiktif pada anak usaha PT Telkom Indonesia.
Usai kasus ini mencuat, Siti Choirina dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) pada hari Kamis, 21 September 2023. Manager Public Relations PT Pos Indonesia (Persero) Doni Meilana mengonfirmasi kabar yang beredar mengenai mundurnya Siti Choiriana dari jabatannya sebagai Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero).
Namun Doni tidak menjelaskan lebih jauh apakah pengunduran diri Siti Choiriana terkait kasus korupsi pengadaan barang fiktif di PT Telkom Indonesia.
"Untuk hal tersebut kami tidak bisa berkomentar. Hanya saja, kejadian tersebut sebelum beliau di Pos Indonesia," ujar Doni, Jumat, 22 September 2023.
Selanjutnya: Profil dan rekam jejak karier Siti Choiriana...